BAB 3 KETENAGAKERJAAN (1)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
BAB 3 KETENAGAKERJAAN (1) by Mind Map: BAB 3 KETENAGAKERJAAN (1)

1. Pengangguran 1. Tingkat pengangguran • Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, Sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru. • Tingkat pengangguran adalah perbandingan antar jumlah.

1.1. Pengangguran dan jumlah angkatan kerja dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam bentuk presentasi.

1.2. 2. Jenis pengangguran & penyebab A. Jenis pengangguran menurut faktor penyebab terjadinya 1. Pengangguran siklus 2. Pengangguran struktural

2. Masalah Ketenagakerjaan 1. Jumlah angka kerja yang tinggi 2. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah 3. Tingkat pengangguran tinggi

2.1. Peran pemerintah dalam mengantisipasi dan mangatasi masalah ketenagakerjaan a. Menyusun & mengawasi berbagai peraturan ketenagakerjaan seperti UU No. 21 tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan b. Meningkatkan kualitas & produktivitas c. Mengembangkan kesempatan kerja dalam negeri

2.2. Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja 1. Pemerintah dengan mendirikan berbagai pusat latihan kerja. 2. Pihak swasta Bekerjasama dengan sekolah / kampus / kerja praktik atau magang. 3. Individu Membekali diri dengan berbagi hal yang di kehendaki oleh perusahaan, menawarkan jiwa perusahaan.

3. Penduduk « Penduduk usia kerja (15-65 thn) « Penduduk di luar usia Kerja (10-14 thn)

3.1. • Angkatan kerja adalah Penduduk dalam usia kerja. • Kesempatan kerja Adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja.

4. Sistem upah 1. Pemerintah & penawaran tenaga kerja 2. Kesepakatan pemberi kerja & penerima kerja 3. Upah minimum

5. #Jenis-jenis tenaga kerja - tenaga kerja Rohaniah (Non fisik) - tenaga kerja jasmani (Fisik)

5.1. Tenaga kerja berdasarkan keahlian : 1. Tenaga kerja terdidik 2. Tenaga kerja terlatih 3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

6. A. Pengertian Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja. Pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. (UU No. 13 thn 2003)