Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Zakat by Mind Map: Zakat

1. Hikmah berzakat

1.1. Menumbuhkan kasing sayang

1.2. Zakat yang dikumpulkan bisa dijadikan dana pengembangan potensi umat

1.3. Membersihkan harta

1.4. Mengikis akhlak yang buruk

1.5. Mewujudkan kesejahteraan sosial

1.6. Mencegah kejahatan

1.7. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

1.8. Memberikan dukungan moril dan materil kepada orang-orang yang baru masuk Islam.

2. Yang menerima zakat

2.1. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

2.2. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2.3. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

2.4. Riqab (hamba sahaya atau budak)

2.5. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

2.6. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

2.7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

2.8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

3. Milik Penuh. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.

4. Syarat harta yang wajib dizakati

4.1. Cukup Nisab. Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.

4.2. Lebih Dari Kebutuhan Dasar. Artinya, apabila kebutuhan dasar tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Jadi harta yang diwajibkan untuk berzakat harus lebih dari kebutuhan dasar tersebut

4.3. Bebas dari Utang. Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab.

4.4. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul). Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

5. Hukum

5.1. Hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.