Urgensi Legalisasi Kebijakan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Urgensi Legalisasi Kebijakan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan by Mind Map: Urgensi Legalisasi Kebijakan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

1. Kesimpulan

2. Latar belakang

2.1. Jumlah kasus pemerkosaan di Indonesia

2.1.1. berdasarkan data yang diperoleh dari komnas perempuan, menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan naik 6% pada tahun 2019 daripada tahun sebelumnya.

2.1.2. dimana kasus mengenai perkosaan terhadap perempuan sebanyak 715 kasus.

2.2. kasus pemerkosaan menyebabkan kehamilan

2.2.1. kasus pemerkosaan ini tak ayal menyebabkan kehamilan yang tidak direncanakan

2.3. adanya bahaya untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam mental

2.3.1. apabila seorang korban pemerkosaan hamil maka hal ini akan menggangunya dalam fisik maupun mental

2.3.2. fisik karena ia belum sanggup untuk melahirkan dan mental karena ia merasa bersalah telah hamil dan cenderung untuk menyakiti dirinya sendiri maupun bayinya

2.3.3. namun ia cenderung untuk melakukan pengguguran kandungan tanpa melapor kepada kepolisian

2.4. Jumlah berapa yang mencoba melaporkan kepada penegak hukum

2.4.1. kasus ini mungkin akan lebih banyak pada kenyataannya karena adanya faktor rasa malu dari korban untuk melaporkan pelaku pemerkosa

2.4.2. selain itu adanya label sosial yang menyatakan bahwa korban pemerkosaan adalah orang yang nakal secara harfiah dalam sistem masyarakat di indonesia

2.5. pengaturan mengenai kebijakan aborsi di Indonesia sangatlah kaku dan dapat menyebabkan para korban pemerkosaan dikiriminalisasi

2.5.1. kelemahan dalam pengaturan legalisasi di Indonesia dsb dsb

3. Rumusan Masalah

3.1. Bagaimana urgensi pengaturan legalisasi aborsi korban perkosaan?

3.1.1. Definisi mengenai aborsi

3.1.1.1. aborsi adalah tindakan yan xxxxx

3.1.1.2. aborsi sendirii terjadi sebanyak xxx pada tahun xxxxx dan didunia sendiri sudah terdapat xxx kasus aborsi

3.1.2. kebijakan mengenai pengguguran kandungan

3.1.2.1. di indonesia hal ini diatur di UU kesehatan dan juga di kuhp namun pengaturan ini juga terbatas

3.1.2.1.1. pengaturan yang lainnya terdapat dalam kuhp

3.1.2.1.2. diatur juga dalam peraturan pelaksana sebagaimana dalam pp nomor xxx

3.1.2.2. pengaturan yang memberikan ketentuan bahwa orang yang melakukan aborsi maksimal harus dalam usia kandungan 40 hari dinilai sangat singkat karena biasanya waktu itu belum bisa terdeteksi baik dari urin maupun tanda tanda genital lainnya

3.1.2.3. WHO sendiri menyarankan bahwa aborsi dapat dilakukan sampai usia kandungan yang ke 12 minggu atau 84 hari

3.1.2.4. selain itu proses yang ada di peraturan sangatlah tidak efektif karena perlunya surat kepolisian yang menyatakan bahwa kehamilan tersebut adalah karena perkosaan

3.1.2.5. adanya kecenderungan para kobrn perkosaan tidak akan dapat megugurakan kandungannya menyebabkan para korban perkosaan ini lebih memilih untuk menggugurkan kandungan melalui jasa tradisional ataupun tempat tempat yang tidak aman, mengonsumsi obat yang tidak aman juga.

3.1.3. kasus yang terjadi di jambi

3.1.3.1. hal ini urgen dilakukan karena korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan biasanya melakukan aborsi tanpa melaporkan adanya kasus perkosaan terlebih dahulu akan sangat rawan dipidana karena adanya pengaturan yang strict mengenai aborsi ini

3.1.3.2. sebagai contoh kasus di jambi dengan nomor putusan perkara xxxxxx dimana seorang anak dipidana karena melakukan aborsi atas perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri

3.1.4. urgensi adanya legalisasi kebijakan aborsi bagi korban pemerkosaan

3.1.4.1. oleh sebab itu seharusnya pemerintah melihat bahwa korban pemerkosaan sendiri melakukan aborsi secara pribadi karena faktor faktor yang lain

3.1.4.2. sehingga diperlukan suatu pengaturan yang efisien dan lebih mengutamakan penanganan bagi korban pemerkosaan

3.1.4.3. adanya legalisasi ini juga secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan jumlah pra korban pemerkosaan yang dapat melakukan abosi yang aman.

3.2. Bagaimana upaya legalisasi aborsi terhadap korban pemerkosaan dimasukkan dalam pengaturan kebijakan aborsi untuk mengatasi kelemahan tersebut?

3.2.1. pengaturan aborsi di negara lain

3.2.2. ketentuan aborsi yang aman

3.2.3. implementasi di indonesia untuk mengatasi kelemahan pengaturan sekaranng