Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hak Guna Usaha by Mind Map: Hak Guna Usaha

1. Subjek Hak

1.1. WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

2. Objek HGU

2.1. Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara dengan ketentuan luas minimal HGU adalah 5 hektare dan maksimal lahan untuk perorangan adalah 25 hektare.

2.2. Jika luas yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektare lebih, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

3. Pemberian HGU

3.1. HGU diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. Setelahnya, HGU sudah bisa dimiliki dengan syarat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai peraturan yang berlaku.

4. Peralihan HGU

4.1. HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain melalui jual-beli, tukar-menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

4.2. Peralihan HGU karena jual-beli wajib dilakukan dengan akta yang dibuat PPAT. Jual-beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Lelang.

4.3. Peralihan HGU melalui pewarisan wajib dibuktikan dengan surat wasiat/surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

5. Penghapusan Kepemilikan

5.1. (1) Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; (2) Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena: Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996; dan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; (4) Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; (5) Ditelantarkan; (6) Tanahnya musnah; (7) Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.

6. Pengertian

6.1. Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

7. Sumber Hukum

7.1. Pasal 28 & 29 UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 8 PP No. 40 Tahun 1996.

8. Jangka Waktu

8.1. Dalam UUPA, jangka watu maksimal 25 tahun, untuk perusahaan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

8.2. Dalam PP No. 40 Tahun 1996, jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

8.3. Syarat perpanjangan dan pembaharuan adalah: (1) tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut; (2) syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; (3) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

9. Sifat Hak

9.1. Tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, jangka waktu terbatas, dapat beralih, dapat dilepaskan.

10. Syarat memiliki HGU

10.1. Setiap pemberian, peralihan dan penghapusan HGU harus didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.

10.2. Pendaftaran tersebut meliputi: (1) Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; (2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan (3) Pemberian surat-surat tsnda bukti hak.