Pancasila sebagai Hukum Dasar di Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pancasila sebagai Hukum Dasar di Indonesia by Mind Map: Pancasila sebagai Hukum Dasar di Indonesia

1. Pengertian Hukum Dasar/Konstitusi

1.1. Negara sebagai Suatu Organisasi memerlukan tata aturan dalam bentuk konstitusi.

1.2. Konstitusi Berasal dari kata latin contituere yang artinya menetapkan atau menentukan

2. Isi Ketetapan Konstitusi

2.1. 1. Konstitusi sebagai dokumen legal Adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan negara, maksud dan tujuan negara, organisasi kekuasaan negara, mengatur hubungan antar lembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan HAM dan hak kebebasan warga negara

2.2. Konstitusi memuat aspek non hukum (non legal) yang dapat berwujud pandangan hidup, cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu bangsa

2.3. ilihat dari aspek historis, konstitusi merupakan perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi suatu bangsa

3. Susunan Konstitusi

3.1. Dalam konstitusi terdapat aturan dasar negara yang masih bersifat dasar atau dan belum mengandung sanksi pemaksaan.

3.2. Paling atas dalam suatu konstitusi adalah norma dasar negara atau norma fundamental negara

3.3. Fundamental negara dituangkan dalam pembukaan UUD

3.4. Norma dasar menjadi sumber hukum yang lebih konkrit yang berada dibawahnya yang dinamakan hukum dasar dan tertuang dalam pasal UUD

4. Tata Susunan Aturan Hukum

4.1. TAP MPR NO XX Tahun 1966,

4.1.1. 1. UUD 1945

4.1.2. 2. Ketetapan MPR

4.1.3. 3. UU / PERPU

4.1.4. 4. Peraturan Pemerintah

4.1.5. 5. Keputusan Presiden Peraturan Pelaksana lainnya

4.1.6. 6. Peraturan Menteri

4.1.7. 7. Instruksi Menteri

4.2. TAP MPR NO III Tahun 2000

4.2.1. 1. UUD 1945

4.2.2. 2. Ketetapan MPR

4.2.3. 3. Undang-Undang (UU)

4.2.4. 4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)

4.2.5. 5. Peraturan Pemerintah

4.2.6. 6. Keputusan Presiden

4.2.7. 7. Peraturan Daerah

4.3. UU No. 10 Tahun 2004

4.3.1. 1. UUD 1945

4.3.2. 2. UU / PERPU

4.3.3. 3. Peraturan Pemerintah

4.3.4. 4. Peraturan Presiden

4.3.5. 5. Peraturan Daerah

5. Hukum Dasar

5.1. UUD 1945 menggunakan istilah hukum dasar untuk konstitusi

5.2. Undang-Undang Dasar suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu

5.3. Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD itu berlaku jugal hukum dasar yang tidak tertulis, berlaku aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis (konvensi).

6. Sistem Pemerintahan Indonesia Dalam UUD 1945

6.1. Sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen), yang menyebutkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen, ketujuh kunci pokok tersebut masih relevan dalam sistem pemerintahan Indonesia

7. Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

7.1. 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat)

7.2. 2. Sistem konstitusional Pemerintahan Indonesia berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

7.3. 3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat

7.4. 4. Presiden penyelenggara negara yang tertinggi (Sistem presidensial)

7.5. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden bekerja sama dengan dewan.

7.6. 6. Menteri negara menyatakan pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

7.7. 7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas