Pancasila sebagai Hukum Dasar di Indonesia
by Nala Amalia
1. Pengertian Hukum Dasar/Konstitusi
1.1. Negara sebagai Suatu Organisasi memerlukan tata aturan dalam bentuk konstitusi.
1.2. Konstitusi Berasal dari kata latin contituere yang artinya menetapkan atau menentukan
2. Isi Ketetapan Konstitusi
2.1. 1. Konstitusi sebagai dokumen legal Adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan negara, maksud dan tujuan negara, organisasi kekuasaan negara, mengatur hubungan antar lembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan HAM dan hak kebebasan warga negara
2.2. Konstitusi memuat aspek non hukum (non legal) yang dapat berwujud pandangan hidup, cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu bangsa
2.3. ilihat dari aspek historis, konstitusi merupakan perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi suatu bangsa
3. Susunan Konstitusi
3.1. Dalam konstitusi terdapat aturan dasar negara yang masih bersifat dasar atau dan belum mengandung sanksi pemaksaan.
3.2. Paling atas dalam suatu konstitusi adalah norma dasar negara atau norma fundamental negara
3.3. Fundamental negara dituangkan dalam pembukaan UUD
3.4. Norma dasar menjadi sumber hukum yang lebih konkrit yang berada dibawahnya yang dinamakan hukum dasar dan tertuang dalam pasal UUD
4. Tata Susunan Aturan Hukum
4.1. TAP MPR NO XX Tahun 1966,
4.1.1. 1. UUD 1945
4.1.2. 2. Ketetapan MPR
4.1.3. 3. UU / PERPU
4.1.4. 4. Peraturan Pemerintah
4.1.5. 5. Keputusan Presiden Peraturan Pelaksana lainnya
4.1.6. 6. Peraturan Menteri
4.1.7. 7. Instruksi Menteri
4.2. TAP MPR NO III Tahun 2000
4.2.1. 1. UUD 1945
4.2.2. 2. Ketetapan MPR
4.2.3. 3. Undang-Undang (UU)
4.2.4. 4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)
4.2.5. 5. Peraturan Pemerintah
4.2.6. 6. Keputusan Presiden
4.2.7. 7. Peraturan Daerah
4.3. UU No. 10 Tahun 2004
4.3.1. 1. UUD 1945
4.3.2. 2. UU / PERPU
4.3.3. 3. Peraturan Pemerintah
4.3.4. 4. Peraturan Presiden
4.3.5. 5. Peraturan Daerah