Get Started. It's Free
or sign up with your email address
MURABAHAH by Mind Map: MURABAHAH

1. Aplikasi Akad Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah

1.1. Sale and Leaseback atau transaksi jual dan sewa balik

1.1.1. jenis transaksi pembiayaan yang mengkombinasikan antara penjualan aset dengan penyewaan kembali aset yang sama. Dalam transaksi tersebut, lessee (pihak penyewa) menjual asetnya kepada lessor (pihak yang menyewakan) sesuai dengan nilai jual aset tersebut. Lalu, aset tersebut diberlakukan suatu kontrak sewa/leasing antara lessee dan lessor

1.1.2. Tujuan sale and leaseback ini adalah lessee dapat memperoleh dana cash yang dapat digunakan sebagai tambahan modal operasional atau tujuan bisnis lain dan bagi lessor dapat memperoleh hak kepemilikan aset yang dijual serta pendapatan sewa dari lessee

1.1.3. Ketentuan Khusus

1.1.3.1. Akad yang digunakan adalah bai’ dan ijarah yang dilaksanakan secara terpisah

1.1.3.2. Dalam akad Bai’, pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.

1.1.3.3. Akad ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas aset yang akan dijadikan sebagai objek ijarah.

1.1.3.4. Objek ijarah adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis

1.1.3.5. Rukun dan syarat ijarah dalam fatwa Sale and Lease Back ini harus memperhatikan substansi ketentuan terkait dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

1.1.3.6. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad

1.1.3.7. Biaya-biaya yang timbul dalam pemeliharaan Objek Sale and LeaseBack diatur dalam akad

1.1.4. Mekanisme Transaksi Sale and Leaseback

1.1.4.1. Jual beli barang modal dari pihak lesse kepihak lessor

1.1.4.2. Penutupan kontrak asuransi

1.1.4.3. Lessor melakukan pembayaran kepada lesser, sesuai dengan kontrak jual beli

1.1.4.4. Penandanganan kontrak leaseng antara lessor dan lesse

1.1.4.5. Lesse melakukan pembayaran pertama

1.1.4.5.1. Security deposit

1.1.4.5.2. Uang lease pertama, jika in advance

1.1.4.5.3. Biaya administrasi

1.1.4.5.4. Premi asuransi tahun pertama

1.1.4.5.5. Pembayaran pertama lainnya, jika ada

1.1.4.5.6. Pembayaran premi asuransi

1.1.4.5.7. Pembayaran lease bulanan dari lesse kepada lesser.

2. Jual Beli Yang Diperselisihkan

2.1. ba’i al-wafa’ adalah jual beli dengan komitmen untuk dikembalikan, maka disyaratkanlah apabila si penjual mengembalikan harga kepada si pembeli, maka si pembelipun mengembalikan barang kepada si penjual

2.2. ba’i al-inah adalah jual beli dengan cara menjual barang kepada seseorang pembeli dengan pembayaran tertunda, dapat diangsur dengan harga tertentu, kemudian pembeli menjualnya kembali kepada pemilik semula, dengan harga yang lebih murah dari pembeliannya dan dibayar dengan kontan di tempat itu pula

2.3. Ba’i bithaman ajil adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa dengan kewajiban mengembalikan talangn dana tersebut ditambah margin keuntungan secara menyicil dalam jangka waktu tertentu

2.4. Ba'i Tawarruq adalah Seseorang membeli barang dengan cara mencicil, kemudian menjual barang tersebut secara cash kepada pihak ketiga (selain penjual pertama) dengan harga yang lebih murah untuk mendapatkan uang tunai atau likuiditas

3. Tipe Murabahah Dalam Lembaga Syariah

3.1. harga jual pembiayaan konsumen biasanyamemakai tingkat bunga yang tergantung situasi pasar, sedangkan margin/tingkat keuntungan murabahah (bila sudah terjadi ijab kabul) bersifat tetap, sehingga harga jual tidak boleh berubah.

3.2. akad murabahah adalah akad jual beli, sehingga diwajibkan adanya suatu barang yang diperjualbelikan.

4. Definisi dan Dasar Hukum Murabahah

4.1. Bahasa : Menguntungkan

4.2. Istilah : bentuk jual beli dengan diketahuinya harga pokok dengan adanya tambahan ketentuan tertentu

4.3. Undang-undang No. 21 tahun 2008 : akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati

4.4. Hanafiyyah : mengalihkan kepemilikan sesuatu yang dimiliki melalui akad pertama dengan harga pertama disertai tambahan sebagai keuntungan.

4.5. Malikiyyah : jual beli barang dagangan sebesar harga pembelian disertai dengan tambahan sebagai keuntungan yang sama diketahui kedua pihak yang berakad

4.6. Syafi’iyyah : jual beli dengan seumpama harga awal atau yang senilai dengannya disertai dengan keuntungan yang didasarkan pada tiap bagiannya

5. Rukun dan Syarat Murabahah

5.1. Ba'i/ Penjual : cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa

5.2. Musytari'/Pembeli : cakap hukum dan tidak dalamkeadaan terpaksa

5.3. Harga barang (tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas

5.4. Pernyataan serah terima (ijab qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad

6. Dasar Dibolehkannya Ba’i al-Inah Pada Beberapa Negara

6.1. Ba‘i al-Inah secara konsepnya berarti menjual barang dan kemudian membeli kembali barang tersebut pada harga yang berbeda, dengan harga tertangguh yang lebih tinggi dari harga tunai.

6.2. Ulama yang membolehkan

6.2.1. Imam Syafi'i

6.2.2. Zahiri

6.3. aplikasi Ba’i Al-inah pada produk LKS masih menjadi isu perdebatan para ulama, meskipun di Malaysia sendiri aplikasi Tawarruq lebih dianjurkan dari pada ba’i al-inah. Tetap secara mendasar tetap saja masalah penerapannya kedua akad tersebut perlu disoroti lebih dalam dan tegas, agar dapat terlepas dari celah riba yang masih sering ditemukan khususnya di LKS Indonesia.