1. TUGAS
1.1. Bank Sentral sebagai Bank bagi Pemerintah
1.1.1. Bank Sentral bertindak sebagai badan keuangan yang memiliki tugas utama menyimpan uang yang dimiliki pemeritah dan pemerintah dapat menggunakan jasa Bank Sentral untuk membayar serta mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain.
1.2. Bank Sentral sebagai Bank bagi Bank Umum
1.2.1. Bank Sentral disebut juga sebagai “bank bagi bank” (bankers’ bank) atau “sumber pinjaman terakhir” (lender of last resort). Artinya, Bank Sentral merupakan bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir pinjaman jika bank umum tidak dapat memperoleh pinjaman dari sumber lainnya. Bank Sentral disebut sebagai bank bagi bank-bank lainnya karena jasa yang diberikan kepada bank umum sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat. Selain itu, bank umum dapat me minjam uang dari Bank Sentral jika bank umum tersebut meng alami kekurangan cadangan dana.
1.3. Mengawasi Kegiatan Bank Umum dan Badan Keuangan Lainnya
1.3.1. Lembaga keuangan, termasuk bank umum merupakan perusahaan yang mencari keuntungan dari peminjaman uang maupun tabungan. Untuk memperoleh keuntungan maksimal, lembaga tersebut memin jamkan sebanyak mungkin uangnya kepada perusahaan dan perorangan. Jika tujuan ini terlalu ditekankan, akan timbul akibat buruk bagi masyarakat dan perekonomian. Untuk menghindari hal tersebut, Bank Sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberi petunjuk-petunjuk mengenai kebijakan yang perlu dijalankan.
1.4. Mengawasi Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
1.4.1. Salah satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi, yaitu mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, diupayakan keseimbangan antara ekspor dengan aliran masuk nya modal dan impor dengan aliran ke luarnya modal. Misalnya, Bank Sentral akan menaikkan tingkat bunga karena muncul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini berarti mencegah aliran modal ke luar dan akan menarik aliran modal masuk.
1.5. Mencetak Uang dan Menjamin agar Uang Cukup Tersedia
1.5.1. Salah satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi, yaitu mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, diupayakan keseimbangan antara ekspor dengan aliran masuk nya modal dan impor dengan aliran ke luarnya modal. Misalnya, Bank Sentral akan menaikkan tingkat bunga karena muncul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini berarti mencegah aliran modal ke luar dan akan menarik aliran modal masuk.
2. FUNGSI
2.1. Perumus dan pelaksana kebijakan moneter
2.2. Penyedia jasa perbankan dan sebagai pengelola pinjaman pemerintah
2.3. Penerbit uang yang sah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
2.4. Kustodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank
2.5. Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi ekonomi juga bertindak sebagai an emergency lender of last resort serta pengawas kehati-hatian perbankan
2.6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai kustodian dari cadangan devisa negara, serta membantu negara dalam mengelola cadangan devisa
2.7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
2.8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
2.9. Lembaga yang berpartisipasi dalam kerjasama pengaturan moneter internasional.
2.10. Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapat tugas lain, misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberikan perlindungan nasabah.
3. WEWENANG
3.1. 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
3.1.1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
3.1.2. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik Rupiah maupun valuta asing
3.1.3. Menetapkan tingkat diskonto dan cadangan minimum serta mengatur kredit atau pembiayaan
3.2. 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.2.1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
3.2.2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
3.2.3. Menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran
3.3. 3. Mengatur dan mengawasi bank
3.3.1. Menetapkan peraturan
3.3.2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
3.3.3. Mengawasi bank, baik secara individual ataupun sebagai sistem perbankan
3.3.4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan