Kartu Kredit Pemerintah

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Kartu Kredit Pemerintah by Mind Map: Kartu Kredit Pemerintah

1. Prinsip

1.1. Fleksibel

1.2. Aman dan menghindari fraud pembayaran tunai

1.3. Efektif mengurangi UP menganggur / Idle Cash

1.4. Akuntabilitas pembayaran tagihan

2. Basic

2.1. Bank Penerbit KKP merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb

2.2. Kerja sama berbentuk PKS induk antara DJPb dengna Kantor Pusat Bank

2.3. Proporsi UP Tunai 60% dan UP KKP 40%

2.4. Kakanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP untuk

2.4.1. Kenaikan UP KKP

2.4.1.1. Kebutuhan UP KKP lebih tinggi

2.4.1.2. Frekuensi penggantian UP KKP lebih dari 1x/bulan

2.4.2. Kenaikan UP Tunai

2.4.2.1. Kebutuhan UP Tunai lebih tinggi

2.4.2.2. Frekuensi penggantian UP tunai lebih dari 1x/bulan

2.4.2.3. Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran KKP

2.5. Bank penerbit membaskan KKP dari biaya penggunaan, dan hana biaya materai yang diperbolehkan. Pengaturan biaya dituangkan dalam PKS Satker

3. UP

3.1. UP KKP Merupakan bagian dari UP

3.2. Besarannya dihitung berdasarkan proporsi yang ditentukan

3.3. Surat pernyataan diajukan bersama SPM-UP ke KPPN

3.3.1. Atas dasar surat pernyataan, KPPN melakukan penelitian proporsi KKP

3.3.1.1. KPPN menerbitkan surat persetujuan besaran UP Satker apabila memenuhi ketentuan

3.3.1.1.1. KPPN melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang dibayar dengan UP tunai dan UP KKP, serta besara perubahan UP ke kartu pengawasan UP/TUP KKP

3.3.1.1.2. Kartu pengawasan berfungsi untuk memantau

3.3.1.2. Surat persetujuan diterbitkan 1 hari setelah SPM UP / setelah permohonan perubahan UP

3.3.1.3. untuk BP dengan beberapa BPP perlu dilampirkan daftar rincian UP yang dikelola BPP

3.4. Prosedur permintaan UP

3.4.1. BP Menyampaikan Kebutuhan UP KKP yang dicantumkan dalam surat pernyataan UP

3.4.2. apabila terdapat perubahan proporsi setelah SPM-UP diajukan, KPA menyusun permohonan perubahan UP KKP ke KPPN dilampiri dengan a. Surat pernyataan KPA b. Surat persetujuan Kanwil DJPb

4. Pengajuan

4.1. PKS Induk

4.1.1. DJPb melakukan PKS Induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit KKP

4.1.1.1. Kantor Pusat Bank harus terlebih dahulu membuat PKS Induk sebelum membuar PKS Satker

4.1.1.2. PKS Induk memuat

4.1.1.3. muatan PKS induk dijadikan acuan PKS Satker

4.2. PKS Satker

4.2.1. KPA Menunjuk satu Bank Penerbit KKP

4.2.1.1. Berdasarkan penunjukan KPA melakukan PKS dengan Bank penerbit

4.2.1.1.1. KPA dan Bank penerbit melakukan pembahasan draft PKS

4.2.1.2. Dalam hal rekening BP dan BPP berbeda maka KPA melakukan PKS dengan masing-masing bank penerbit tempat BP/BPP dibuka

4.2.1.3. PKS Satker mengacu pada PKS induk dengan paling sedikit memuat

4.2.2. Bank Penerbit merupakan bank yang sama dengan rekening BP/BPP dibuka

4.3. Penetapan Pemegang dan Administrator KKP

4.3.1. Berdasarkan PKS satker, PPK menyampaikan usulan pemegang KKP dan administator KKP pada KPA

4.3.1.1. KPA menetapkan daftar pemegang dan adminstrator KKP dalam surat keputusan KPA

4.3.2. Daftar usulan memuat

4.3.3. Jumlah usulan disesuaikan kebutuhan satker

4.4. Proses Penerbitan dan penyerahan KKP

4.4.1. Pengajuan

4.4.1.1. KPA menyampaikan surat permohonan penerbitan KKP dilampiri

4.4.2. Penerbitan

4.4.2.1. Bank melakukan verifikasi atas permohonan paling lambat 6 hari

4.4.2.2. apabila terpenuhi bank menerbitkan KKP, rekapitulasi dan tanda terima untuk diserahkan pada KPA paling lambat 6 hari setelah verifikasi

4.4.2.3. KKP diserahkan 1 hari setelah diterbitkan

4.4.2.4. dalam hal verifikasi tidak terpenuhi Bank menerbitkan penolakan 1 hari setelah verifikasi

4.4.3. Penyerahan

4.4.3.1. KPA menyerahkan KKP kepada pemegang disertai BAST dan surat perjanjian penggunaan KKP

4.4.3.2. Surat perjanjian memuat

4.4.4. Aktivasi dan Penggunaan

4.4.4.1. aktivasi kartu dan pin oleh administrator atau masing-masing pemegang kartu

4.4.4.2. pemegang KKP wajib menjaga kerahasiaan data

5. Penarikan KKP

5.1. KPA dapat melakukan penarikan KKP karena

5.1.1. Penyalahgunaan

5.1.2. Keadaan tertentu

5.2. Dalam hal hasil pengujian DPR KKP terdapat indikasi penyalahgunaan PPK melakukan verifikasi atas indikasi tersebut

5.2.1. Berdasarkan verifikasi apabila terjadi penyalahgunaan, KPA dapat menerbitkan surat peringatan

5.2.2. penerbitan SP tidak menghilangkan kewajiban untuk menyelesaikan akibat yang timbul atas penyalahgunaan KKP

5.3. Penarikan KKP dilakukan dengan penerbitan surat penarikan oleh KPA, disampaikan kepada Bank penerbit, dengan tembusan kepada pemegang KKP

5.3.1. Berdasarkan surat tersebut Bank penerbit menutup KKP tersebut

6. Pelaku

6.1. DJPB

6.1.1. melakukan PKS induk dengan Kantor Pusat Bank

6.1.2. Sosialisasi KKP pada K/L

6.1.3. Monev berjenjang dan berkala atas pelaksanaan KKP

6.1.4. Koordinasi dengan Kantor Pusat Bank apabila terjadi masalah di tingkat pusat

6.2. Dit PA

6.2.1. Menyusun rekap hasil monev tingkat pusat

6.2.2. dapat memberi rekomendasi ke KPPN untuk surat teguran / pemotongan UP KKP pada KPA

6.2.3. memberikan rekomendasi pada unit eselon 1 K/L terkait perbaikan pelaksanaan KKP di lingkungan K/L

6.3. Kanwil DJPb

6.3.1. Memberi persetujuan dispensasi besaran UP dan proporsi KKP

6.3.2. rekapitulasi hasil monev KKP tingkat kanwil dan menyampaikan ke Dit PA

6.3.3. rekomendasi KPPN untuk surat teguran / pemotorangn UP KKP pada KPA

6.4. KPPN

6.4.1. penelitian dan persetujuan besaran KKP

6.4.2. pencatatan pagu belanja yang bisa dibayar dengan UP, UP KKP, dan besaran perubahan proporsi KKP ke kartu pengawasan UP/TUP KKP

6.4.3. penilaian dan persetujuan terhadap TUP KKP

6.4.4. pengujian SPM dan penerbitan SP2D KKP

6.4.5. koordinasi dengan satker terkait KKP yang belum dibayarkan

6.4.6. evaluasi pembayaran KKP

6.4.7. koordinasi dengan satker dalam menyusun rekapitulasi hasil monev KKP tingkat KPPN dan menyampaikan ke kanwil

6.4.8. memberi teguran

6.5. KPA

6.5.1. mengajukan UP dan perubahan UP KKP

6.5.2. menetapkan pemegang dan administrator KKP, menetapkan dalam surat KPA, dan menyusun perjanjian penggunaan dengan pemegang KKP

6.5.3. menunjuk satu bank penerbit dan melakukan PKS, dan mengirimkan PKS ke KPPN

6.5.4. memberikan persetujuan kenaikan limit KKP

6.5.5. peringatan dan penarikan KKP pada pemegang apabila terjadi penyalahgunaan

6.5.6. menetapkan SOP terkait

6.5.6.1. norma waktu penggunaan

6.5.6.2. penyelesaian tagihan

6.5.6.3. pertanggungjawaban KKP

6.5.7. melakukan pengawasan internal dan monev, dan menyampaikan laporan hasil monev ke KPPN secara triwulanan

6.6. PPK

6.6.1. mencantumkan kebutuhan UP dan menyampaikan usulan pemegang KKP

6.6.2. melakukan pengujian terhadap

6.6.2.1. kebenaran data pihak ketiga

6.6.2.2. kebenaran materiil dan perhitungan bukti pengeluaran

6.6.2.3. kebenaran dan kesesuaian perhitungan tagihan

6.6.2.4. kesesuaian jenis belanja

6.6.2.5. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume, serta dokumen serah terima

6.6.3. mengesahkan dan atau menolak bukti pengeluaran

6.6.4. menerbitkan DPT KKP atas bukti pengeluaran dan menerbitkan SPBy

6.6.5. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKP

6.7. PPSPM

6.7.1. Pengujian SPP KKP, penerbitan SPM KKP

6.7.2. menyimpan dokumen kelengkapan bukti pendukung sebagai dasar penerbitan SPM

6.8. BP/BPP

6.8.1. menyampaikan kebutuhan UP KKP pada PPK

6.8.2. melampirkan rincian jumlah UP tunai dan UP KKP yang dikelola masing-masing BPP

6.8.3. pengujian atas SPBy

6.8.4. melakukan potput pajak dalam SPBy

6.8.5. melakukan pembayaran tagihan KKP

6.9. Pemegang KKP

6.9.1. membuat surat perjanjian, dan ttd BAST

6.9.2. menggunakan KKP sesuai kewenangannya dan menjaga kerahasiaan

6.9.3. mengumpulan bukti pengeluaran, menyusun DPR KKP, dan menyampaikan ke PPK

6.10. Administrator KKP

6.10.1. melakukan aktivasi, peremintaan kenaikan dan pengembalian limit, penyetoran kembali keterlanjuran bayar pada bank

6.11. Kantor Pusat Bank

6.11.1. melakukan PKS dengan DJPb

6.11.2. memastikan standarisasi pelayanan penerbitan dan penggunaan KKP

6.12. Bank Penerbit

6.12.1. menyusun PKS dengan KPA

6.12.2. verifikasi dan penerbitan KKP

6.12.3. melakukan /menolak kenaikan / penurunan limit

6.12.4. penutupan KKP

6.12.5. pembebasan biaya KKP

6.12.5.1. biaya keanggotaan

6.12.5.2. biaya pembayaran tagihan

6.12.5.3. kenaikan limit

6.12.5.4. penggantian KKP

6.12.5.5. penggantian PIN

6.12.5.6. biaya keterlambatan dan bunga

6.12.5.7. biaya fasilitas

7. Jenis KKP

7.1. KKP untuk Belanja Barang Operasional dan Belanja Modal

7.1.1. BB Operasional

7.1.2. BB Non Operasional

7.1.3. Belanja Persediaan

7.1.4. Sewa

7.1.5. Pemeliharaan

7.1.6. Belanja Modal < 50 juta

7.2. KKP untuk perjalanan dinas jabatan

7.2.1. biaya transport

7.2.2. penginapan

7.2.3. sewa kendaraan dalam kota

7.3. Satker dapat memiliki satu atau dua jenis KKP, disesuaikan dengan Kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran

7.3.1. KKP Belanja Barang dan Modal

7.3.1.1. dipegang oleh pejabat pengadaan/ pejabat struktural/ pelaksana yang ditunjuk KPA/PPK untuk pembelian / pengadaan

7.3.2. KKP Belanja Perjadin

7.3.2.1. dipegang oleh pelaksana perjadin

7.4. Limit KKP

7.4.1. 50 juta / bulan

7.4.1.1. KKP Belanja barang dan modal

7.4.2. 20 Juta / bulan

7.4.2.1. KKP Perjadin

8. Pelaksanaan Pembayaran

8.1. Penatausahaan bukti

8.1.1. pemegang KKP menyimpan bukti

8.1.1.1. tagihan e billing / Daftar tagihan seentara

8.1.1.1.1. Data tagihan dihasilkan dari sistem bank

8.1.1.2. ST/SPD/Perjanjian/Kontrak

8.1.1.3. Bukti-bukti pengeluaran

8.1.1.3.1. terdiri atas kuitansi / bukti pembelian

8.1.1.3.2. disertai faktur pajak, SSP, atau Bukti penerimaan negara sesuai UU Perpajakan

8.1.2. Atas bukti tersebut pemegang kartu membuat

8.1.2.1. DPR kegiatan operasional dan Belanja modal

8.1.2.2. DPR perjadin

8.2. Penagihan dan Penyelesaian Tagihan

8.2.1. GUP KKP

8.2.1.1. Pemegang kartu menampaikan DPR dilampiri dengan bukti-bukti kepada PPK 2 hari setelah tagihan diterima dari bank

8.2.1.2. Berdasarkan DPR dan bukti-bukti, PPK melakukan pengujian terhadap

8.2.1.2.1. berdasarkan pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti pengeluaran dan menerbitkan DPT KKP

8.2.1.2.2. Apabila bukti-bukti tidak memenuhi ketentuan PPK menolak bukti-bukti tersebut. dan disampaikan paling lambat 3 hari setelah DPR diterima

8.2.1.3. KPA dapat mengajukan TUP KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS .

8.2.2. TUP KKP

8.2.2.1. Pengajuan TUP KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala KPPN disertai : a. rencana nilai batasan belanja (limit) TUP KKP; b . rincian encana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/ BPP; dan c . rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP KKP.

8.2.2.1.1. Atas permohonan Kepala KPPN akan melakukan penilaian

8.2.2.1.2. Apabila memenuhi ketentuan maka KPPN akan menyetujui sebagian/seluruhnya. Apabila tidak memenuhi KPPN akan menolak

8.2.3. Pengujian oleh KPPN

8.2.3.1. Berdasarkan SPM GUP atau SPM PTUP KKP, KPPN melakukan pengujian sesuai tata cara pembayaran pelaksanaan APBN

8.2.3.2. KPPN menerbitkan SP2D atas SPM yang memenuhi persyaratan sesuai tata cara pembayaran pelaksanaan APBN

8.2.4. Pembayaran Tagihan KKP

8.2.4.1. Sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP, BP / BPP melakukan pemungutan / pemotongan pajak/ bukan pajak atas tagihan melakukan penyetoran sesuai dengan daftar pungutan/ potongan

8.2.4.2. BP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP

8.2.4.2.1. Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP.

8.2.4.3. Pendebitan rekening BP / BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT Kartu Kredit Pemerintah .

8.2.4.3.1. Pendebitan rekening BP / BPP menggunakan : a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; dan b . Cek/ bilyet giro

8.2.4.3.2. Biaya yang timbul akibat pendebitan rekening penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik dari Rekening BP / BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibebankan pada DIPA Kantor/ Satker berkenaan.

8.2.4.4. Dalam hal terdapat tagihan KKP yang belum dibayarkan oleh Satker paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank Penerbit menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKP kepada Satker dan ditembuskan ke KPPN .

8.2.4.4.1. Berdasarkan Laporan Tagihan Kartu Kredit Pemerintah KPPN melakukan koordinasi dengan Satker terkait.

8.2.4.4.2. Koordinasi dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan mendorong Satker melakukan percepatan penyelesaian tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan

9. Keterlanjuran bayar dan pengaduan masalah

9.1. penyelesaian keterlanjuran bayar

9.1.1. pembayaran yang melebihi tagihan merupakan kelebihan pembayaran

9.1.2. keterlanjuran bayar disetorkan kembali oleh Bank Penerbit ke rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali

9.1.2.1. Penyetoran kembali dimintakan oleh adiminstrator kepada Bank Penerbit

9.1.2.2. Permintaan disertai informasi:

9.2. Pengaduan permasalahan penggunaan KKP

9.2.1. Pemegang KKP dapat menyampaikan pengaduan terkait permasalahan KKP

9.2.2. Pengaduan dilakukan lisan/tertulis kepada Bank penerbit

10. Pengawasan

10.1. KPA melakukan pengawasan internal atas kewajiban pembayaran KKP agar tidak melewati jatuh tempo

10.2. Satker membuat SOP terkait norma waktu, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawan KKP

10.3. SOP ditetapkan oleh KPA

11. MONEV

11.1. KPA

11.1.1. Monev KPA dilakukan atas: a. penyelesaian PKS Satker; b. status Kartu Kredit Pemerintah; c . jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui oleh Bank Penerbit h; d. ringkasan belanja dan pembayaran; e hambatan dan kendala.

11.1.2. KPA Menyusun laporan secara triwulanan dan menyampaikan kepada KPPN

11.2. KPPN

11.2.1. KPPN berdasarkan hasil monev satker melakukan: a. evaluasi pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh KPA; dan b. penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Tingkat KPPN

11.2.1.1. Dalam hal hasil evaluasi terdapat ketidaksesuaian penggunaan KKPP, Kepala KPPN dapat memberi surat teguran/ pemtotongan besaran UP KKP

11.2.1.2. Pemotongan dilakukan dalam hal a. pembayaran tagihan 75% dari total limit selama 2 bulan b. terlambat pembayaran 2 bulan berturut-turut

11.2.2. Dalam penyusunan rekapitulasi KPPN dapat berkoordinasi dengan Satker

11.2.3. KPPN menyampaikan rekapitulasi hasil monev kepada Kanwil

11.3. Kanwil

11.3.1. Berdasarkan laporan KPPN, Kanwil menyusun rekapitulasi monev KKP tingkat kanwil, dan disampaikan kepada Dit PA

11.3.1.1. Dalam hal hasil monev terdapat ketidaksesuaian kanwil dapat merekomendasikan Kepala KPPN untuk memberi teguran/pemotongan

11.4. Dit PA

11.4.1. Berdasarkan laporan tingkat kanwil, Dit PA menyusun laporan monev tingkat pusat.

11.4.1.1. dalam hal hasil monev ditemukan ketidaksesuaian Dit Pa dapat memberikan: a. Rekomendasi kepada KPPN untuk memberi teguran/pemotongan b. rekomendasi kepada pimipinan unit Eselon I terkait perbaikan pelaksanaan