Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pajak by Mind Map: Pajak

1. Mengatur tentang besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.

1.1. Pasal 25

2. Jenis

2.1. Internasional Tax Planning

2.2. Nasional Tax Planning

3. pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

4. Budgetair

5. Teori

5.1. Asuransi

5.2. Kepentingan

5.3. Gaya Pikul

5.4. Gaya Beli

5.5. Bakti

6. Pasal 29

7. Prinsip

7.1. Keadilan

7.2. Kepastian

7.3. Kelayakan

7.4. Ekonomi

8. Cara Pemungutan

8.1. Fiktif

8.2. Riil

8.3. Campuran

9. Kedudukan

9.1. Hukum Pidana

9.2. Hukum Perdata

10. Rekonsiliasi

10.1. Rekonsiliasi Piutang

10.2. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda.

10.3. Contoh

10.3.1. Rekonsiliasi Bank

10.3.2. Rekonsiliasi Hutang

11. Fungsi

11.1. Reguler

12. Jenis Tarif Pajak

12.1. Tarif Proporsional (Sebanding)

12.2. Tarif Tetap

12.3. Tarif Tetap

12.4. Tarif Degresif

13. Asas Pemungutan Pajak

13.1. Asas Domisili

13.2. Asas Sumber (Tempat Tinggal)

13.3. Asas Kebangsaan

14. Golongan

14.1. Lembaga Pemungut

14.1.1. Pusat

14.1.2. Daerah

14.2. Langsung

14.2.1. Subjektif

15. Tidak Langsung

16. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)

17. Sistem Pemungutan Pajak

18. Asas Pemungutan

18.1. Yuridis

18.2. Ekonomi

18.3. Memungut

18.4. Falsafah Hukum

19. Tax Planning

19.1. Cara yang dilakukan Wajib Pajak agar pajak yang menjadi tanggungannya menjadi minimal atau kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku

20. Jenis

20.1. Sifat

20.1.1. Objektif

21. Asas Pajak

21.1. Equality

21.2. Certainty

21.3. Economy

21.4. Convinience

22. Stelsel Pajak

22.1. Stelsel Nyata (Riel Stelsel)

22.2. Stelsel campuran

23. Sistem Pemungutan Pajak

23.1. Self Assesment

24. With Holding