Pajak
by mbah kakung
1. Mengatur tentang besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.
1.1. Pasal 25
2. Jenis
2.1. Internasional Tax Planning
2.2. Nasional Tax Planning
3. pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
4. Budgetair
5. Teori
5.1. Asuransi
5.2. Kepentingan
5.3. Gaya Pikul
5.4. Gaya Beli
5.5. Bakti
6. Pasal 29
7. Prinsip
7.1. Keadilan
7.2. Kepastian
7.3. Kelayakan
7.4. Ekonomi
8. Cara Pemungutan
8.1. Fiktif
8.2. Riil
8.3. Campuran
9. Kedudukan
9.1. Hukum Pidana
9.2. Hukum Perdata
10. Rekonsiliasi
10.1. Rekonsiliasi Piutang
10.2. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda.
10.3. Contoh
10.3.1. Rekonsiliasi Bank
10.3.2. Rekonsiliasi Hutang
11. Fungsi
11.1. Reguler
12. Jenis Tarif Pajak
12.1. Tarif Proporsional (Sebanding)
12.2. Tarif Tetap
12.3. Tarif Tetap
12.4. Tarif Degresif
13. Asas Pemungutan Pajak
13.1. Asas Domisili
13.2. Asas Sumber (Tempat Tinggal)
13.3. Asas Kebangsaan
14. Golongan
14.1. Lembaga Pemungut
14.1.1. Pusat
14.1.2. Daerah
14.2. Langsung
14.2.1. Subjektif
15. Tidak Langsung
16. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
17. Sistem Pemungutan Pajak
18. Asas Pemungutan
18.1. Yuridis
18.2. Ekonomi
18.3. Memungut
18.4. Falsafah Hukum
19. Tax Planning
19.1. Cara yang dilakukan Wajib Pajak agar pajak yang menjadi tanggungannya menjadi minimal atau kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku
20. Jenis
20.1. Sifat
20.1.1. Objektif