PMK PDF 180/2020

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PMK PDF 180/2020 by Mind Map: PMK PDF 180/2020

1. Fasilitas disediakan untuk..

1.1. a. Proyek KPBU Prioritas

1.2. b. Proyek KPBU Kilang Minyak

1.3. c. Proyek KPBU lainnya

2. Dokumen Permohonan Fasilitas (Disampaikan PJPK kepada Menkeu c.q. DJPPR)

2.1. 1. Surat Permohonan Fasilitas (Lampiran I A No. 2 PMK PDF)

2.2. 2. Lampiran Surat Permohonan Fasilitas sbb: a. Dokumen rencana pengadaan lahan b. Dokumen penetapan Tim KPBU c. Surat Pernyataan PJPK

2.2.1. 2A. Khusus Proyek KPBU Prioritas, melampirkan Dokumen Kajian Awal

2.2.2. 2B. Khusus Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU lainya sbb: 1) Studi Pendahuluan 2) Lap. Hasil Konsultasi Publik 3) Kajian yang memuat referensi internasional atas proyek KPBU sejenis yang berhasil 4) Dokumen bukti berkomunikasi dengan Lembaga Internasional (Proyek KPBU Kilang Minyak)

2.2.3. 2C. Proyek dengan Skema AP melampirkan: 1) Rencana penggunaan skema AP 2) Permohonan konfirmasi pendahuluan 3) Informasi terkait kapasitas fiskal 4) Bukti komunikasi awal dengan DPRD (untuk PJPK Pemda)

2.2.4. 2D. Rencana bisnis (untuk PJPK BUMN/BUMD)

3. Ruang Lingkup Fasilitas PDF

3.1. 1) Tahap Penyiapan a. Penyiapan kajian awal dan/atau dokumen pendukungnya; b. Pelaksaaan penjajakan minat pasar; c. Penyiapan kajian akhir dan/atau dokumen pendukungnya; d. Pemutakhiran rencana bisnis dari hulu sampai akhir; e. Penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan dari hulu ke hilir dan dokumen pendukungnya.

3.2. 2) Tahap Pelaksanaan Transaksi a. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana b. Penandatanganan perjanjian KPBU c. Perolehan pembiayaan proyek KPBU (Financial Close)

4. Jangka Waktu Fasilitas

4.1. 1) DJPPR menentukan jangka waktu pelaksanaan fasilitas berdasarkan dokumen

4.2. 2) Jangka waktu dicantumkan dalam Kesepakatan Induk

4.3. 3) DJPPR memberikan perpanjangan waktu dengan pertimbangan potensi, efektivitas dan efisiensi penyelesaian fasilitas

4.4. 4) Pemberian perpanjangan waktu disampaikan melalui surat perpanjangan fasilitas dan amandemen Kesepakatan Induk

5. Definisi Fasilitas Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

6. Pelaksana Fasillitas

6.1. a. Menkeu c.q Dit. PDPPI

6.2. b. Penugasan khusus : BUMN

6.3. c. Lembaga Internasional

7. Evaluasi Permohonan Fasilitas

7.1. A. Memenuhi Persyaratan Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan fasilitas kepada PJPK

7.2. B. Tidak Memenuhi Persyaratan Menteri Keuangan menerbitkan surat menyatakan fasilitas belum dapat diberikan dan masukan perbaikan jika diperlukan

8. Pengakhiran Fasilitas

8.1. a. Tujuan pemberian fasilitas telah tercapai b. Jangka waktu fasilitas dalam Kesepakatan Induk telah berakhir c. Dihentikan oleh Menteri