NASIONALISME

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
NASIONALISME by Mind Map: NASIONALISME

1. ASN sebagai pelayan publik

1.1. ASN yang Profesional

1.1.1. 1. Tuntuntan untuk melaksanakan Good Governance

1.1.2. 2. Memberikan pelayan secara berkualitas

1.1.3. 3. Memiliki sense of crisis

1.1.4. 4. Mengedepankan prinsip public accountability dan responsibility

1.1.5. 5. Memperhatikan aspirasi dari pengguna layanan

1.2. ASN yang Melayani Publik

1.2.1. 1. Bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

1.2.2. 2. Profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan.

1.2.3. 3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi, transparan, akuntabel, dan memuaskan publik.

1.3. ASN Berintegritas Tinggi

2. ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa

2.1. ASN pemersatu bangsa dan negara memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat, memiliki kesadaran sebagai penjaga kedaulatan negara, menjadi perekat bangsa dan mengupayakan situasi damai di seluruh wilayah Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI

2.1.1. Peran ASN dalam Menciptakan Kondisi Damai

2.1.1.1. 1. Bersikap netral dan adil

2.1.1.2. 2. Mengayomi kepentingan kelompok minoritas dengan tidak membuat kebijakan diskriminatif

2.1.1.3. 3. Menjadi figur teladan di lingkungan masyarakat

3. Nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme

3.1. Sila 1

3.1.1. Bangsa yang Agamis

3.1.1.1. 1. Bisa membedakan baik dan buruk

3.1.1.2. 2. Bisa membedakan halal dan haram

3.1.1.3. 3. Bisa membedakan yang hak dan yang batil

3.2. Sila 2

3.2.1. Bangsa yang Menghormati Hak Asasi Manusia

3.2.1.1. 1. Berlaku adil

3.2.1.2. 2. Menghormati hak azasi orang lain

3.3. Sila 3

3.3.1. Bangsa yang Cinta Tanah Air

3.3.1.1. 1. Siap sedia membela negara

3.3.1.2. 2. Siap sedia membela kehormatan bangsa

3.3.1.3. 3. Siap sedia menjaga kesatuan dan persatuan

3.4. Sila 4

3.4.1. Bangsa yang Demokratis

3.4.1.1. 1. Tidak mau menangnya sendiri

3.4.1.2. 2. Tidak ngotot

3.4.1.3. 3. Tidak menghalalkan segala cara

3.4.1.4. 4. Tidak berbuat yang merugikan orang / kelompok lain

3.5. Sila 5

3.5.1. Bangsa yang Menjung Tinggi Kebersamaan

3.5.1.1. 1. Tidak mementingkan diri sendiri, kelompok atau golongan

3.5.1.2. 2. Memperhatikan nasib orang lain

3.5.1.3. 3. Gotong Royong

3.5.1.4. 4. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul

4. ASN sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan publik

4.1. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik

4.1.1. 1. ASN harus memiliki nilai-nilai kepublikan, berorientasi pada kepentingan publik dan senantiasa menempatkan kepentingan publik, bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya, mengedepankan kepentingan nasional ketimbang kepentingan sektoral dan golongan.

4.1.2. 2. ASN harus memiliki karakter dan orientasi kepublikan yang kuat dan mampu mengaktualisasikannya dalam setiap langkah-langkah pelaksanaan kebijakan publik.

4.2. ASN yang berorientasi pada kepentingan publik

4.2.1. ASN Profesional

4.2.2. ASN yang Melayani Publik

4.2.3. ASN Berintegritas Tinggi

4.3. ASN berintegritas tinggi

4.3.1. 1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi

4.3.2. 2. Melaksanakan tugas secara cermat dan displin

4.3.3. 3. melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan

4.3.4. 4. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4.3.5. 5. Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintah

4.3.6. 6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara

4.3.7. 7. Mengunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien

4.3.8. 8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas

4.3.9. 9. Memberikan informasi secara benar dan tidk menyesatkan

4.3.10. 10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain

4.3.11. 11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN

4.3.12. 12. Melaksanakan ketentuanperaturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai