Get Started. It's Free
or sign up with your email address
AKUNTABILITAS by Mind Map: AKUNTABILITAS

1. Konsep Akuntabilitas

1.1. Definisi

1.1.1. Kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai.

1.2. Aspek Akuntabilitas

1.2.1. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan.

1.2.2. Akuntabilitas berorientasi pada hasil.

1.2.3. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan.

1.2.4. akuntabilitas memerlukan konsekuensi.

1.3. Akuntabilitas memperbaiki kinerja.

1.4. Pentingnya Akuntabilitas

1.4.1. Menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi)

1.4.2. Mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional)

1.4.3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar)

1.5. Tingkatan Akuntabilitas

1.5.1. Personal.

1.5.2. Individu.

1.5.3. Kelompok.

1.5.4. Organisasi.

1.5.5. Stakeholder.

2. Mekanisme Akuntabilitas

2.1. Alat Akuntabilitas Birokrasi Indonesia

2.1.1. Rencana Strategis

2.1.2. Sasaran Kerja Pegawai

2.1.3. Kontrak Kinerja

2.1.4. Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah

2.2. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel

2.2.1. Kepemimpinan

2.2.2. Transparansi

2.2.3. Integritas

2.2.4. Tanggungjawab

2.2.5. Keadilan

2.2.6. Kepercayaan

2.2.7. Keseimbangan

2.2.8. Kejelasan

2.2.9. Konsistensi

2.3. Langkah-langkah dalam Mencipatakan Framework Akuntabilitas

2.3.1. 1. Menentukan tujuan yang dicapai dan tanggung jawab yang dilakukan

2.3.2. 2. Membuat perencanaan kegiatan untuk mencapai tujuan

2.3.3. 3. Melakukan implementasi dan memantau kemajuan

2.3.4. 4. Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami, tepat waktu

2.3.5. 5. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan feedback

3. Konteks Akuntabilitas

3.1. 1. Keterbukaan Informasi Publik

3.2. 2. Praktik kecurangan dan perilaku korupsi

3.3. 3. Penggunaan sumber daya milik negara

3.4. 4. Penyimpanan dan penggunaan data dan informasi pemerintah

3.5. 5. Konflik Kepentingan

3.6. Keterbukaaan Informasi Publik

4. Penerapan Nilai Akuntabilitas Bagi ASN

4.1. 1. Perilaku Individual

4.1.1. a. Bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku

4.1.2. b. Tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan dan masyarakat

4.1.3. c. Memperlakukan anggota masyarakat dan rekan dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan

4.1.4. d. Membuat keputusan adil, tidak memihak, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi

4.2. 2. Perilaku Terkait Transparansi Akses Informasi

4.2.1. a. Tidak mengungkapkan informasi atau dokumen resmi yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi

4.2.2. b. Tidak menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.

4.2.3. c. Mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya

4.3. 3. Perilaku Terkait Tindakan Korupsi dan Curang

4.3.1. a. Tidak melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya

4.3.2. b. Tidak berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan untuk keuntungan pribadinya

4.3.3. c. Melaporkan setiap perilaku curang atau korup, dan pelanggaran kode etik badan/instansinya

4.4. 4. Perilaku terkait sumber daya dari negara

4.4.1. a. Bertanggung jawab untuk pengeluaran yang resmi

4.4.2. b. Menggunakan sumber daya yang didanai publik secara teliti dan efisien. seperti fasilitas kantor dan peralatan, kendaraan, pembelian barang dan jasa

4.4.3. C. Tidak menggunakan waktu kantor atau sumber daya untuk keuntungan pribadi

4.5. 5. Perilaku terkait Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah

4.5.1. a. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara

4.5.2. b.Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain

4.5.3. c. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

4.6. 6. Perilaku terkait Konflik Kepentingan

4.6.1. a. Memastikan kepentingan pribadi tidak bertentangan dengan kemampuan untuk melakukan tugas resmi mereka tidak memihak

4.6.2. b. PNS dapat menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya

4.6.3. c. Melaporkan kepada pimpinan secara tertulis, untuk mendapatkan bimbingan mengenai cara terbaik dalam mengatasi situasi konflik secara tepat

5. Langkah Mengambil Keputusan yang Akuntabel Bagi PNS

5.1. a. Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias

5.2. b. Bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process

5.3. c. Akuntabel dan transparan

5.4. d. Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien

5.5. e. Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya

5.6. f. Mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan