PERUMUSAN PANCASILA DAN UUD 45

Dzihny Selia Novida_sejarah perumusan pancasila

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PERUMUSAN PANCASILA DAN UUD 45 by Mind Map: PERUMUSAN PANCASILA DAN UUD 45

1. UUD 45

1.1. Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)

1.1.1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP. 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama & perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945

1.2. Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)

1.2.1. menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal.

1.3. Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)

1.3.1. Dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar

1.4. Periode Diberlakukanya kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)

1.4.1. Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu. Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk: • Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara • MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

1.5. • Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)

1.5.1. • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. • Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum. • Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya

1.6. Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999) Yaitu Masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.

1.7. Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)

1.7.1. Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. 1. Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama. 2. Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua. 3. Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga. 4. Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.

2. Anggota BPUPKI yang merumuskan isi dasar negara Indonesia pada tanggal 2 mei-1 juni 1945 yaitu, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno

3. PANCASILA

3.1. 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato di depan anggota BPUPKI untuk mengusulkan isi dasar negara: 1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat

3.2. Mr. Mohammad Yamin juga secara tertulis 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.3. 31 Mei 1945,Prof. Mr. Dr. Soepomo mengusulkan: 1. Kekeluargaan; 2. Mufakat dan Demokrasi; 3. Musyawarah; dan 4. Keadilan Sosial

3.4. 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato mengusulkan dasar negara di depan dewan BPUPKI dalam rapat. 1. Kebangsaan Indonesia: 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa

3.4.1. Pidato diberi nama Pancasila oleh Ir. Soekarno. Karnanya, 1 Juni 1945 diperingati Hari Kelahiran Pancasila.

3.5. Penitia Sembilan memiliki tugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

3.5.1. kemudian melaksanakan pertemuan dengan menghasilkan rumusan dasar negara yang baru. 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. kemudian di dokumentasikan dalam suatu piagam yaitu Piagam Charter atau Piagam Jakarta.

3.6. Perubahan Rumusan Pancasila oleh Konstitusi RIS 1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. Perikemanusiaan, 3. Kebangsaan, 4. Kerakyatan, 5. Dan Keadilan Sosial.

3.7. Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945

3.7.1. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.