Konsep Profesi Tenaga Kependidikan

Profesi Pendidik Tenaga Kependidikan

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Konsep Profesi Tenaga Kependidikan by Mind Map: Konsep Profesi Tenaga Kependidikan

1. Konsep Profesi Tenaga Kependidikan dalam Perspektif Akademik

1.1. Dosen, berfungsi sebagai peneliti yang memperdalam, memperluas, dan mengembangkan IPTEK dan seni. Kompetensi yang dibutuhkasn bagi dosen bukan sekedar menguasai IPTEK dan seni yang sudah mapan, melainkan juga menemukan IPTEK dan seni baru melalui penelitian, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dipersiapkan diperguruan tinggi pada jenjang pendidikan magister dan/atau doktor. Kompetensi yang dikembangkan ialah kemampuan menguasai struktur dan metode keilmuan sampai pada tahap muktahir, melaksanakan penelitian dasar dan terapan, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam konteks bidang keilmuan. Dosen mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan potensi peserta didik usia dewasa melalui program akademik, vokasi, atau profesi, serta terikat oleh etika covitas akademika.

1.2. Guru, merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus sehingga kedudukan guru dalam proses pembelajaran. Menurut Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi: a) Kinerja guru terkait pelaksanaan proses pembelajaran, b) Kinerja guru terkait dengan proses pelaksanaan proses pembimbingan, dan c) Kinerja guru terkait dengan proses pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Konsepsi Profesi Tenaga Kependidikan dalam Perspektif Yuridis

2.1. Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5), Tenaga Kependidikan adalah masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2.2. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan: Tenaga Struktural, Tenaga Fungsional, dan Tenaga Teknis Kependidikan.

2.3. Menurut Hartati Sukirman (2000:8), tenaga kependidikan dibagi menjadi enam macam yaitu: 1) Tenaga Pendidikan, 2) Pengajar, 3) Pembimbing, 4) Supervisor Pendidikan, 5) Tenaga Administrator Pendidikan, 6) Tenaga Teknisi Pendidikan.

2.4. Tugas Tenaga Kependidikan, Pasal39 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

2.5. Prinsip yang perlu diperhatikan dalan pengadaan tenaga kependidikan: 1) Formasi, 2) Mengacu pada analisa jabatan yang disusun agar sesuai dengan kualifikasi, 3) Objektif, dan 4) The Right Man On The Right Place atau kesesuaian tugas dengan kemampuan.

2.6. Landasan Yuridis yang mengatur Tenaga Kependidikan: a) Pasal 39 ayat (3) PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, b) Pasal 35 ayat (2) PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, c) Pasal 35 ayat (2) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, d) Pasal 28 ayat (5) PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penguji pada Kursus dan Pelatihan, e) Pasal 28 ayat (5) PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penguji pada Kursus dan Pelatihan, f) Pasal 28 ayat (5) PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pengelola Kursus, g) Pasal 28 ayat (5) PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Tenaga Administrasi Pendidikan Pada Paket A, Paket B, dan Paket C, h) Pasal 28 ayat (5) PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pengelola Pendidikan Pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.