Get Started. It's Free
or sign up with your email address
CIVIL SOCIETY by Mind Map: CIVIL SOCIETY

1. KARAKTERISTIK CIVIL SOCIETY

1.1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.

1.2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.

1.3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.

1.4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.

1.5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.

1.6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

1.7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

1.8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.

1.9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.

1.10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.

1.11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.

1.12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.

1.13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.

1.14. Berakhlak mulia.

2. ELEMEN CIVIL SOCIETY

2.1. KEBERADAAN AREA RUANG PUBLIK

2.1.1. Free Public Sphere adalah ruang publik bebas sebagai sarana masyarakat ekspresi. Di daerah ruang publik adalah bahwa semua warga negara memiliki posisi yang sama dan hak untuk transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan luar masyarakat madani.

2.2. DEMOKRASI

2.2.1. Demokrasi adalah prasyarat lain mutlak bagi keberadaan masyarakat madani yang asli (genuine). Tanpa masyarakat madani yang demokratis mungkin tidak terwujud.Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak ada dukungan nyata dari masyarakat.Secara demokrasi umum adalah tatanan sosial dan politik yang bersumber dan dibuat oleh, dari, dan untuk warga.

2.3. TENGGANG RASA

2.3.1. Toleransi adalah sikap saling menghormati dan menghormati perbedaan pendapat.

2.4. KEMAJEMUKAN

2.4.1. Pluralitas atau pluralisme merupakan prasyarat lain untuk masyarakat madani. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai suatu sikap harus mengakui dan menerima kenyataan bahwa beragam sosial, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima perbedaan sebagai sesuatu yang alami dan kasih karunia Allah yang positif bagi masyarakat.

2.5. KEADILAN SOSIAL

2.5.1. Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang meliputi semua aspek kehidupan: ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan kesempatan.Dengan arti lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan konsentrasi salah satu aspek hidup yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu.

3. PILAR PENEGAK CIVIL SOCIETY

3.1. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

3.1.1. LSM merupakan lembaga sosial yang didirikan oleh pemerintah yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.

3.1.2. LSM dalam konteks pemberdayaan masyarakat madani kepada orang-orang yang bertanggung jawab memegang tentang hal-hal penting dalam kehidupan sehari-hari, seperti pelatihan dan sosialisasi program pengembangan masyarakat.

3.2. PERS

3.2.1. Pers adalah lembaga yang berfungsi untuk mengkritik dan menjadi bagian dari kontrol sosial yang dapat menganalisa dan menerbitkan berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan warga negara. Selain itu, pers juga diharapkan untuk menyajikan berita secara obyektif dan transparan.

3.3. SUPERMASI HUKUM "RULE OF LAW"

3.3.1. Setiap warga negara, baik duduk dipemerintahan atau sebagai orang harus tunduk pada aturan atau hukum.Sehingga dapat mewujudkan hak-hak dan kebebasan di antara warga negara dan antara warga dan pemerintah melalui cara-cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aturan hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.

3.4. PERGURUAN TINGGI

3.4.1. Perguruan Tinggi adalah di mana kampus aktivis (dosen dan mahasiswa) yang merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madaniyang bergerak melalui jalan moral Porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah.

3.4.2. Namun, setiap gerakan membuatnya harus berada di jalur yang benar dan memposisikan diri pada nyata dan realitas yang benar-benar objektif dan bersuara bunga masyarakat.

3.4.3. Sebagai penegakan pilar bagian dari masyarakat madani, College memiliki tugas utama untuk menemukan dan menciptakan ide-ide dan alternatif yang konstruktif untuk dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

3.5. PARTAI POLITIK

3.5.1. Partai politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politik politiknya.Partai menjadi tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik merupakan prasyarat bagi pembentukan masyarakat madani.

4. FAKTOR PENGARUH CIVIL SOCIETY

4.1. PENDORONG

4.1.1. Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat agar patuh dan taat pada penguasa.

4.1.2. Masayarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memilkik kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa ( pemerintah).

4.1.3. Adanya usaha untuk membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan poitik. Keadaan ini sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat, karena ruang publik yang bebaslah individu berada dalam posisi setara, dan melakukan trans

4.2. PENGHAMBAT

4.2.1. Kualitas Sumber Daya Manusia yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.

4.2.2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.

4.2.3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.

4.2.4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.

4.2.5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.

4.2.6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi.

5. DEFINISI

5.1. UMUM

5.1.1. Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan pemerintah oleh hukum dan tidak nafsu atau keinginan individu.

5.1.2. Pengertian lain dari masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

5.2. MENURUT PAKAR AHLI

5.2.1. Mun’im (1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu, masyarakat, dan negara.

5.2.2. Hefner menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat modern yang bercirikan demokratisasi dalam beriteraksi di masyarakat yang semakin plural dan heterogen. Dalam keadan seperti ini masyarakat diharapkan mampu mengorganisasi dirinya, dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.

5.2.3. Mahasin (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.

5.2.4. Istilah madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997) kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.

5.2.5. Hall (1998) mengemukakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan sosial. Pada masyarakat madani pelaku social akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.

6. SEJARAH

6.1. FASE PERTAMA

6.1.1. sejarah wacana civil society, yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sivil diluar dan penyeimbang lembaga negara, pada masa ini civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.

6.2. FASE KEDUA

6.2.1. pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society, dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya, ia lebih menekankan visi etis pada civil society, dalam kehidupan sosial, pemahaman ini lahir tidak lepas dari pengaruh revolusi industri dan kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.

6.3. FASE KETIGA

6.3.1. berbeda dengan pendahulunya, pada tahun 1792 Thomas Paine memaknai wacana civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara, bahkan ia dianggap sebagain anitesis negara, bersandar pada paradigma ini, peran negara sudah saatnya dibatasi, menurut pandangan ini, negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka, konsep negera yang absah, menurut pemikiran ini adalah perwujudkan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama.

6.4. FASE KEEMPAT

6.4.1. wacana civil society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Max (1818-1883 M), dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). dalam pandangan ketiganya, civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan, pemahaman ini adalah reaksi atau pandangan Paine, Hegel memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara, pandangan ini, menurut pakar politik Indonesia Ryass Rasyid, erat kaitannya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi Eropa yang pertumbuhannya ditandai oleh pejuang melepaskan diri dari cengkeraman dominasi negara.

6.5. FASE KELIMA

6.5.1. wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis dengan Tocqueville (1805-1859), bersumber dari pengalamannya mengamati budaya demokrasi Amerika, ia memandang civil society sebagai kelompok penyeimbang kekuatan negara, menurutnya kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.