Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PENJAMIN by Mind Map: PENJAMIN

1. Pengawasan penjamin

2. tata cara:

2.1. 1. mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi cq Pejabat Imigrai yang ditunjuk

2.2. 2. pembayaran PNBP

2.2.1. untuk apa saja

2.2.2. 1. pernyataan bersedia memberikan uang jaminan sesuai ketentuan

2.2.3. 2. surat pernyataan memastikan bahwa dia akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ikut serta mengawasi dan memastikan orang asing yang dijaminnya tidak mengganggu ketertiban keamanan dan kegiatan yang dilarang dsb.

2.2.4. 3. cek lapangan

2.2.5. 4. rekomendasi

2.2.6. 5. biaya aplikasi

2.2.7. keluarga tidak perlu bayar pnbp

2.3. 3. Verifikasi, cek lapangan apabila diperlukan

2.4. 4. rekomendasi oleh Dit. Intelkim

2.5. 5.Penetapan oleh Menteri berlaku 1 tahun didelegasikan

3. larangan

3.1. tidak boleh jadi agen asing

3.2. bersama-sama dengan orang asing terlibat narkoba, dsb.

3.3. menghalang-halangi petugas pemeriksa keimigrasian orang asing

3.4. menyembunyikan orang asing apabila dibuthkan petugas pemeriksa keimigrasian orang asing

3.5. menghilangkan bukti-bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing yang dijaminnya

4. menjadi cctv/agen intelkim dan wasdak

5. Kewajiban

5.1. melaporkan perubahan

5.1.1. status sipil

5.1.1.1. kelahiran;

5.1.1.2. kematian;

5.1.1.3. perkawinan;

5.1.1.4. penceraian;

5.1.1.5. pengakuan anak

5.1.1.6. pengesahan anak;

5.1.1.7. pengangkatan anak;

5.1.1.8. perubahan nama

5.1.1.9. perubahan status kewarganegaraan

5.1.2. status keimigrasian

5.1.2.1. penggantian Paspor;

5.1.2.2. rangkap jabatan;

5.1.2.3. alih jabatan

5.1.2.4. alih Penjamin.

5.1.3. alamat

5.1.3.1. alamat tinggal orang asing

5.1.3.2. alamat penjamin

5.2. membayar biaya yang timbul untuk memulangkan ataupun mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia

5.3. Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:

5.3.1. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia

5.3.2. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal

5.3.3. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan

6. usulan

6.1. penjamin membayarkan uang jaminan

6.2. pendaftaran 1 kali

6.3. sanksi administratif

6.3.1. apabila orang asing terkena sanksi maka penjamin juga terkena sanksi

6.3.2. 1. Teguran tertulis

6.3.3. 2. Denda Administratif

6.3.4. 3. Pembatalan keputusan menteri

6.3.5. 4. blacklist

6.4. visa wisata tidak berlaku ketentuan penjamin

6.5. pada saat mendaftar rekomendasi keluar dari Dit Intelkim

6.6. dikenai 1 kali pnbp setiap kali menjamin atau 1 tahun sekali

6.7. kewajiban dan larangan

6.7.1. melaporkan setiap hari

6.7.2. pidana orang asing

6.7.3. mengganggu ketertiban & kemanan

6.7.4. mengganggu keamanan

6.7.5. laporan harian terbukti tidak sesuai dengan faktanya

6.7.6. tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan

6.7.7. menghalang-halangi petugas pemeriksa keimigrasian orang asing

6.7.8. tidak kooperatif saat diminta hadir memberikan keterangan terkait orang asing

7. permasalahan?

7.1. penjamin terdaftar AHU tetapi alamat fiktif

7.2. bogus guarantor: penjamin terdaftar, alamat ada, tetapi tidak memiliki hubungan dengan orang asing

7.3. penjamin tidak melaksanakan kewajibannya

7.4. user id penjamin digunakan oleh orang lain yg tdk bertanggung jawab untuk menjamin orang asing

7.5. imi tidak punya data pembanding dlm verifikasi penjamin

8. sanksi

8.1. pidana

8.1.1. Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana diatas maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

8.1.2. Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana diatas maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

8.2. administratif

8.2.1. .??

9. dasar hukum

9.1. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia (pasal 1 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2011).

9.2. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat (pasal 63 ayat 2 UU Nom0r 6 Tahun 2011)

9.3. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya, dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi (pasal 63 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011)

10. masukan rapat