Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Akuntabilitas by Mind Map: Akuntabilitas

1. Akuntabilitas dalam Konteks

1.1. Transparansi dan Akses Informasi

1.1.1. Semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan informasi publik dari semua Badan Publik

1.2. Praktik Kecurangan (Fraud) & Perilaku Korup

1.2.1. Penyalahgunaan wewenang akan berdampak pada praktik kecurangan yang diartikan sebagai sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja

1.2.2. Penyebab kecurangan: Peluang, Insentif dan Sikap

1.3. Menggunakan SD Milik Negara

1.3.1. Fasilitas publik dilarang penggunaannya untuk kepentingan pribadi

1.3.2. Setiap PNS harus memastikan bahwa: 1. Penggunaannya diatur sesuai denganprosedur yang berlaku; 2. Penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan efisien; 3. Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggung jawab

1.4. Penyimpangan & Pengguanaan Data & Informasi

1.4.1. Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus relevan, reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan) sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik

1.5. Konflik Kepentingan

1.5.1. Konflik kepentingan adalah situasi yang timbul dimana tugas publik dan kepentingan pribadi bertentangan. Akuntabilitas bersangkutan dengan caara menyikapinya dengan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi

2. PNS yang Akuntabel

2.1. Perilaku-Perilaku PNS yang Akuntabel

2.1.1. Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi

2.1.1.1. PNS tidak mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisasi yang diberikan oleh institusi.

2.1.1.2. PNS tidak menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain. Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang.

2.1.1.3. PNS mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan pimpinannya di tingkat kementrian/lembaga/daerah (menteri, kepala lembaga, kepala daerah),staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya.

2.1.2. Menghindari Perilaku Curang dan Koruptif

2.1.2.1. PNS tidak terlibat dalam penipuan atau korupsi.

2.1.2.2. PNS dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya.

2.1.2.3. PNS melaporkan setiap pelanggaran kode etik.

2.1.2.4. PNS dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya.

2.1.2.5. PNS melaporkan setiap perilaku curang atau korup.

2.1.2.6. PNS memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.

2.1.3. Perilaku Terhadap Penggunaan Sumber Daya Milik Negara

2.1.3.1. PNS bertanggung jawab untuk pengeluaran yang resmi.

2.1.3.2. PNS menggunakan sumber daya yang didanai publik secara teliti dan efisien. Hal ini termasuk fasilitas kantor dan peralatan, kendaraan, voucher biaya taksi, kredit korporasi kartu dan pembelian barang dan jasa.

2.1.3.3. PNS hanya menggunakan pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan.

2.1.3.4. PNS tidak menggunakan waktu kantor atau sumber daya untuk pekerjaan partai politik atau keuntungan pribadi atau keuangan.

2.1.3.5. PNS mematuhi kebijakan dan pedoman dalam penggunaan setiap instansi komputasi dan komunikasi fasilitas, dan menggunakan sumber daya tersebut secara bertanggung jawab.

2.1.3.6. PNS berhati-hati untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan untuk tujuan resmi dan benar-benar diperlukan.

2.1.3.7. PNS menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

2.1.4. Perilaku Berkaitan dengan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah

2.1.4.1. PNS bertindak dan mengambil keputusan secara transparan.

2.1.4.2. PNS menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia.

2.1.4.3. PNS mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan.

2.1.4.4. PNS diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas.

2.1.4.5. PNS menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara

2.1.4.6. PNS memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

2.1.4.7. PNS tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

2.1.5. Perilaku Berkaitan dengan Konflik Kepentingan

2.1.5.1. PNS harus dapat memastikan kepentingan pribadi atau keuangan tidak bertentangan dengan kemampuan mereka untuk melakukan tugas-tugas resmi mereka dengan tidak memihak.

2.1.5.2. Ketika konflik kepentingan yang timbul antara kinerja tugas publik dan kepentingan pribadi atau personal, maka PNS dapat memilih untuk kepentingan umum.

2.1.5.3. PNS memahami bahwa konflik kepentingan sebenarnya, dianggap ada atau berpotensi ada di masa depan.

2.1.5.4. Jika konflik muncul, PNS dapat melaporkan kepada pimpinan secara tertulis, untuk mendapatkan bimbingan mengenai cara terbaik dalam mengelola situasi secara tepat.

2.1.5.5. PNS dapat menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

2.2. Keputusan & Program/Kegiatan yang Akuntabel

2.2.1. Memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias.

2.2.2. Bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process

2.2.3. Akuntabel dan transparan

2.2.4. Melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien

2.2.5. Berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya.

2.2.6. Mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan.

2.3. Harapan terhadap seorang PNS

2.3.1. PNS bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku mereka.

2.3.2. PNS tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasiterhadap rekan atau anggota masyarakat.

2.3.3. Kebiasaan kerja PNS, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang nyaman dan produktif.

2.3.4. PNS memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan secara tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan.

2.3.5. PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, Undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi tersebut

2.3.6. PNS melayani stakeholders (lingkup pemerintah, swasta atau masyarakat) setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.

3. Konsep Akuntabilitas

3.1. Pengertian dan Aspek

3.1.1. Pengertian Akuntabilitas

3.1.1.1. Kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya yaitu menjamin terwujudnya nilai-nilai publik

3.1.2. Aspek-Aspek Akuntabilitas

3.1.2.1. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan

3.1.2.1.1. Hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat

3.1.2.2. Berorientasi pada hasil

3.1.2.2.1. Hasil yang diharapkan : Aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil, inovatif dan hasil maksimal

3.1.2.3. Memperbaiki kinerja

3.1.2.3.1. Memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

3.1.2.4. Membutuhkan laporan

3.1.2.4.1. Laporan kinerja -> Individu dan Institusi

3.1.2.5. Membutuhkan konsekuensi

3.1.2.5.1. Sanksi/Penghargaan

3.2. Pentingnya Akuntabilitas

3.2.1. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban. Merupakan prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya

3.3. Tingkatan dalam Akuntabilitas

3.3.1. Akuntabilitas Personal

3.3.1.1. Nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, motal dan etika

3.3.2. Akuntabilitas Individu

3.3.2.1. Hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan

3.3.3. Akuntabilitas Kelompok

3.3.4. Akuntabilitas Organisasi

3.3.4.1. Hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai

3.3.5. Akuntabilitas Stakeholder

3.3.5.1. Tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat.

4. Mekanisme Akuntabilitas

4.1. Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok

4.2. Mekanisma Akuntabilitas Birokrasi Indonesia

4.2.1. Perencanaan Strategis (Strategic Plans)

4.2.2. Kontrak Kinerja

4.2.3. Laporan Kinerja

4.3. Lingkungan Kerja yang Akuntabel

4.3.1. Kepemimpinan

4.3.2. Transparansi

4.3.3. Integritas

4.3.4. Tanggung jawab (Responsibilitas)

4.3.5. Keadilan

4.3.6. Kepercayaan

4.3.7. Keseimbangan

4.3.8. Kejelasan

4.3.9. Konsisten

4.4. Menciptakan Framework Akuntabilitas

4.4.1. Menentukan tujuan dan tanggung jawab

4.4.2. Melakukan perencanaan

4.4.3. Melakukan implementasi dan maemantau kemajuan

4.4.4. Memberikan laporan hasil

4.4.5. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback