Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Начать. Это бесплатно
или регистрация c помощью Вашего email-адреса
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika создатель Mind Map: Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1. Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional

1.1. Integrasi nasional sebagai suatu usaha dan proses penyatuan perbedaan

1.2. Perbedaan tersebut dapat menjadi ancaman apabila tidak dijaga dengan baik

1.3. Integrasi nasional terbentuk dengan adanya faktor2 sebagai pendorong dan penghambat

1.4. Faktor sejarah yang mengakibatkan rasa senasib dan seperjuangan

1.5. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

1.6. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dibuktikan dalam perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.

1.7. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara yang dibuktikan oleh para pahlawan dan pejuang yang telah gugur di medan perjuangan.

2. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI

2.1. Singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.2. NKRI menghimpun keseluruhan wilayah, suku bangsa, dan budaya dari Sabang hingga Merauke.

2.3. Untuk menjaga keutuhan bangsa yang majemuk ini, dibutuhkan persatuan dan kesatuan yang kuat, seperti yang diamanatkan dalam sila ketiga Pancasila.

2.4. Tantangan internal adalah segala bentuk gangguan dari dalam negeri yang dapat menggoyahkan kesatuan dan persatuan NKRI.

2.5. Pelanggaran wilayah.

2.6. Gangguan Keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal.

3. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

3.1. Kesadaran warga negara

3.1.1. Sebagai warga negara kami harus bersedia dalam usaha bela negara

3.1.2. Kami harus menjadi seperti pahlawan-pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan Negara Republik Indonesia

3.1.3. Rasa cinta terhadap tanah air akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebagai warga negara

3.2. Hakikat bela negara

3.2.1. Sebagai warga negara, kami memiliki keharusan untuk membela negara kami

3.2.2. Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945 berkata “Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

3.2.3. UUD NRI alinea pertama berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

3.2.4. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab warga negara

3.3. Dasar hukum bela negara

3.3.1. Berikut beberapa dasar hukum tentang kewajiban bela negara

3.3.1.1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat

3.3.1.2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan Pokok Hankam Negara RI diubah oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1988

3.3.1.3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

3.4. Kesediaan warga negara melakukan bela negara

3.4.1. Pendidikan kewarganegaraan dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

3.4.2. Latihan Dasar Militer adalah pemberian pembekalan dalam rangka pembentukan sikap, mental, dan fisik yang tangguh serta untuk meningkatkan kesadaran kemampuan bela negara

3.4.3. Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

3.4.4. Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara

3.5. Bela negara sebagai Bagian Pertahanan Negara

3.5.1. Kesadaran bela negara dapat ditingkatkan melalui pembinaan kesadaran bela negara

3.5.2. Pembinaan kesadaran bela negara bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai bela negara sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran dan mampu mengaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai peran/profesi, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman

3.5.3. Bela negara dilakukan secara berkesinambungan melalui pendidikan dan latihan serta sosialisasi sehingga dapat menjadi landasan yang tokoh terhadap ketersediaan sumber daya pertahanan

4. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

4.1. Makna Bhinneka Tunggal Ika

4.1.1. Semboyan bagi bangsa indonesia yang artinya walapun berbeda-beda namum tetap satu jua.

4.1.2. Kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.1.3. Kita tidak pernah tahu kenapaa kita menjadi orang suku tertennu. Mengapa kulit kita harus sawo matang, sedikit kuning, hitam, atau mengapa rambut kita ikal, lurus, atau keriting

4.2. Aktualisasi pemahaman nilai-nilai bhinneka tunggal ika

4.2.1. Aktualisasi pemahaman nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika yangterkandung dalam nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah

4.2.2. Falsafah bangsa perlu dipahami dan dikembangkan serta dimplementasikan dalam kehidupan sosial

4.2.3. Aktualisasi nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika terimplementas dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum dan pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.

4.3. Aktualisasi bidang politik

4.3.1. setiap warga negara memiliki hak suara.

4.3.2. lembaga legislatif sebesar 30% telah ditetapkan dalam undang-undang

4.3.3. setiap anggota PR harus mendahulukan kepentingan bangsa ketika memutuskan kebijakan dan membuat perundang-undangan.

4.4. Aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan

4.4.1. Kemajemukan bangsa Indonesia memerlukan dua pilar, yaitu pemerintahan demokratis dan supremasi hukum.

4.4.2. presiden ataupun kepala daerah harus dapat mengakomodasi kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.

4.4.3. Tidak ada perbedaan di mata hukum antara rakyat kecil dan para pejabat.

4.5. Aktualisasi bidang sosial budaya

4.5.1. Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman masyarakat.

4.5.2. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.

4.6. Aktualisasi bidang pertahanan keamanan

4.6.1. Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air.

4.6.2. Hal ini penting untuk membentuk sikap bela negara yang dapat menjadi modal utama dalam menanggapi setiap bentuk tantangan

4.6.3. Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan bangsa Indonesia tertulis pada kaki lambang negara, Garuda Pancasila.

4.6.4. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya.

5. Konsep Integrasi Nasional

5.1. Pengertian integrasi nasional

5.1.1. Terdiri dari dua kata dasar yaitu, integrasi-proses membentuk suatu keseluruhan, dan nasional-bangsa

5.1.2. Dalam KBBI, integrasi nasional adalah pembauran suatu bangsa hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.

5.1.3. Saafroedin Bahar menyatakan integrasi nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya

5.1.4. Menurut Howard Wriggins, integrasi bangsa dilihat sebagai peralihan dari banyak masyarakat kecil menjadi satu masyarakat besar

5.1.5. 5 tipe dan arti integrasi nasional dari Myron Weiner:

5.1.5.1. Integrasi wilayah: Proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu wilayah dan proses pembentukan identitas nasional, membagun rasa kebangsaan dengan cara menghapus kesetiaan pada ikatan-ikatan yang lebih sempit

5.1.5.2. Integrasi nasional: Masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil dari beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya masyarakat tertentu

5.1.5.3. Integrasi elit-massa: Masalah menghubungkan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa

5.1.5.4. Integrasi nilai: Adanya konsensus terhadap nilai yang minimum diperlukan untuk memelihara tertib sosial

5.1.5.5. Integrasi tingkah laku: Menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama

5.2. Syarat integrasi

5.2.1. Syarat-syarat terwujudnya integrasi berdasarkan Willliam F. Ogburn dan Mayer Nimkoff dalam Maryati dan Suryawati (2014)

5.2.1.1. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan di antara mereka. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut menyebabkan setiap anggota masyarakat saling menjaga keterikatan antara satu dan lainnya.

5.2.1.2. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman

5.2.1.3. Norma-norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama, tidak mudah berubah, dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat

5.2.2. Faktor kelompok masyarakat dapat terintegrasi berdasarkan Sunyoto Usman

5.2.2.1. Masyarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang menjadi rujukan bersama

5.2.2.2. Masyarakat terhimpun dalam unit sosial dan memiliki berbagai kesatuan sosial sehingga menghasilkan loyalitas ganda

5.2.2.3. Masyarakat berada di atas ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi

5.3. Sumpah pemuda 1928 sebagai konsensus integrasi nasional

5.3.1. Setiap warga harus menyadari adanya perbedaan-perbedaan dan menjaga agar perbedaan-perbedaan tersebut tidak menjadi pemisah namun justru menjadi pemersatu Indonesia

5.3.2. Keragaman Indonesia tidak menjauhkan para pemuda dari berbagai etnis, suku, budaya, bahasa, dan agama tersebut, namun menjadi tonggak pemersatu

5.3.3. Terlahirlah konsensus mengenai tumpah darah yang satu, yaitu tanah Indonesia, bangsa yang satu, yaitu bangsa Indonesia, dan bahasa yang satu, yaitu bahasa Indonesia