Tersangka pemerkosaan Bekasi memiliki 'niat baik' untuk menikahi korban: pengacara

I'm literally trying to submit my work to my teacher-

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Tersangka pemerkosaan Bekasi memiliki 'niat baik' untuk menikahi korban: pengacara by Mind Map: Tersangka pemerkosaan Bekasi memiliki 'niat baik' untuk menikahi korban: pengacara

1. Sudut pandang dari masyarakat (orang-orang bereaksi terhadap situasi)

1.1. Mereka jelas berargumen bahwa agama tidak boleh digunakan sebagai argumen, dan bahwa menikah untuk membersihkan dosa-dosanya adalah ide yang bodoh.

2. Sudut pandang dari hukum

2.1. Saat ini tidak ada undang-undang khusus tentang pemerkosaan, kekerasan seksual, dll. Yang ada hanya undang-undang yang menjamin hak asasi manusia.

2.2. RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU PKS) - Oleh karena itu, Baleg mencoret pembahasan ini dari daftar prioritas mereka.

3. Sudut pandang dari saya

3.1. Saya bertanya-tanya mengapa tidak ada yang mempertanyakan perbedaan usia ...

3.2. Kasus penyalahgunaan kekuasaan sangat jelas, karena AT adalah anak seorang anggota DPRD.

4. Sudut pandang dari keluarga

4.1. Ibunya PU telah melaporkan bahwa AT sangat kasar terhadap PU.

4.2. Ayah telah menolak gagasan agar putrinya menikahi pemerkosanya.

5. Sabrina 12 IPA

6. Sudut pandang dari keluarga pelaku

6.1. Menggunakan agama sebagai argumentasi atau dalih, dimana sang ayah mengatakan bahwa pernikahan akan membersihkan jiwa AT dari dosa.

6.1.1. Pengacara pembela sebenarnya menggunakan argumen ini di pengadilan.

7. Ringkasan kasus

7.1. AT, 21 tahun, diduga telah memperkosa pacarnya PU, 15 tahun, serta memanfaatkannya untuk perdagangan manusia. Alhasil, ayah AT menyarankan agar AT menikah dengan PU untuk membersihkan dosa-dosanya. AT adalah anak seorang anggota DPRD di Bekasi. D, bapak PU, menolak gagasan AT menikah dengan PU.

8. Sources

8.1. Bekasi rape suspect has 'good intention' to marry victim: lawyer | APSN

8.2. Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya

8.3. Sexual violence eradication bill still faces resistance within House

8.4. 'Difficulties' surrounding sexual violence eradication bill

8.5. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara - serupa.id

9. Analisa

9.1. Penyebab pelanggaran hak

9.1.1. Penyalahgunaan kekuasaan

9.1.1.1. Karena ayahnya AT adalah seseorang yang berstatus tinggi, maka akan lebih mudah untuk lolos dari pelanggaran hak asasi manusia.

9.1.2. Penegak hukum tidak dapat diandalkan atau kuat

9.1.2.1. Indonesia tidak memiliki aturan yang jelas tentang pelanggaran seksual menunjukkan, selain telah diusulkan RUU, tetapi ditunda untuk pembahasan lebih lanjut, menunjukkan betapa belum berkembangnya undang-undang tersebut.

9.1.2.1.1. Walaupun HAM sudah diterapkan di undang-undang, implementasinya di peradilan masih belum stabil.

9.1.3. Egois dan mementingkan diri sendiri

9.1.3.1. AT menyakiti orang lain demi keuntungan dan kesenangannya sendiri.

9.2. Solusi

9.2.1. Menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan.

9.2.2. Harus mulai melihat hal-hal secara objektif, tidak terpengaruh oleh keyakinan spiritual, kebanyakan harus melihat hukum untuk menilai dengan benar.