Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PEMBUNUHAN by Mind Map: PEMBUNUHAN

1. Pertimbangan Hakim : Sesuai dengan penerapan pasal 338 KUHP, karena unsur unsur dalam pasal 338 KUHP, yaitu unsur "dengan sengaja", unsur "menghilangkan", unsur "nyawa", dan unsur "orang lain"

2. Putusan Hakim : Hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan

3. Pengertian Pembunuhan menurut pasal 338 KUHP : Pembunuhan dalam bentuk biasa Delik ini diatur dalam pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa : barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidan penjara paling lama lima belas tahun.

4. Tindak Pidana Pembunuhan Yang Di Lakukan Dengan Sengaja : adalah tindakan yang telah direncanakan