Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
by Felicia Evelyn 1419045
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
1.1. Pandangan hidup merupakan cara pandang, pedoman, dan arahan bagi seseorang untuk memandang diri sendiri dan menentukan hidupnya.
1.2. Pandangan hidup digunakan untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi ketika mengatur kehidupan masyarakat dan ketatanegaraannya, baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri.
1.3. Fungsi Pancasila a) menjadi alat dalam upaya mengatasi konflik atau ketegangan sosial, b) menjadi sumber motivasi untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan, dan ide-ide dalam kehidupan nyata, c) menjadi sumber semangat untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila sendiri, d) menjadi jawaban untuk menghadapi perkembangan global, dan e) menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
2.1. Kepribadian adalah'sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang atau suatu bangsa yang membedakannya dari orang atau bangsa lain'. Kepribadian bangsa adalah 'ciri-ciri watak menonjol yang ada pada banyak warga Suatu kesatuan nasional; kepribadian nasional'. Kepribadian bangsa Indonesia adalah unik, khusus, dan berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain, karena merupakan refleksi dari perubaham dan perkembangan dari masa ke masa. Perubahan biasanya dipengaruhi adat budaya, serta lingkungan itu sendiri
2.2. Pancasila yang menjadi dasar negara merupakan jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila memberikan corak dan ciri khas dan membedakan dengan bangsa lain, seperti gotong royong memiliki nilai kekeluargaan dan kerja sama yang khas serta merujuk pada kepribadian bangsa Indoneisia.
3. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat
3.1. Pancasila sebgai perjanjian luhur bangsa Indoneisia muncul dalam pidato kenegeraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ( DPR - GR ) pada tanggal 16 agustus 1967.| Pancasila dipandang sebagai perjanjian luhur bangsa indoneisia merupakan kesepakatan bersama para wakil bangsa Indoneisia dalam sidang BPUPKI dan PPKI setelah melewati perdebatan panjang.
4. Nilai - Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
4.1. Ketuhanan yang Maha Esa Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
4.2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
4.3. Persatuan Indoneisia Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
4.4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
4.5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Suka bekerja keras
5. Membiasakan Diri Berperilaku Sesuai Dengan Nilai - Nilai Pancasila
5.1. Lingkungan keluarga berbakti kepada orang tua.
5.2. Lingkungan Sekolah Menolong teman yang kesulitan belajar.
5.3. Lingkungan masyarakat Mendorong sikap kekeluargaan melalui berbagai kegiatan, seperti gotong - royong membantu tetangga yang tertimpa musibah.
5.4. Lingkungan berbangsa dan bernegara Mencintai produk - produk dalam negri.
6. Pancasila sebagai Dasar Negara
6.1. Dasar = alas, fondasi, dan pokok / pangkal suatu pendapat ( ajaran )
6.2. Dasar Negara = Pedoman dalam pengaturan kehidupan penyelanggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
7. BPUPKI
7.1. BPUPKI ( 29 mei - 1 juni 1945 ) membahas dasar negara Indoneisia.
7.2. Akhir sidang BPUPKI ( 1 juni 1945 ), Ir. Soekarno pertama kali menyebut 5 dasar negara yang dikemukakannya sebagai pancasila. Panitia Sembilan yang menentukan susunan pancasila.
7.3. Pancasila menjadi norma dasar. hal tersebut dapat dilihat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Keempat
7.4. Tokoh yang berpendapat tentang dasar negara : - Mohammad Yamin - Soepomo - Ir. Soekarno
8. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
8.1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila dijadikan sumber dari segala aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum terdapat dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara." Pancasila merupakan dasar untuk mengatur perundang-undangan dijabarkan dari nilai - nilai Pancasila.
9. Pancasila sebagai ldeologi Nasional
9.1. Ideologi berarti 'cara berpikir seseorang atau suatu golongan'. Pancasila adalah ideologi bangsa sehingga dipandang sebagai suatu hasil perenungan atau pemikiran bangsa Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan sistem nilai yang ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
10. Arti Penting Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
10.1. Komponen bangsa berkewajiban menghadapi berbagai gangguan: Konflik yang terjadi di suatu wilayah; Lunturnya etika ketika berbicara dan bertingkah laku; Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sulit diberantas; Terorisme yang mengakibatkan keresahan dan mengancam kehidupan masyarakat, baik fisik maupun nonfisik; Lunturnya sikap cinta tanah air dan menipisnya solidaritas antarwarga negara; Serangan siber dan spionase; Peredaran dan penyalahgunaan narkoba; Informasi dan pengaruh globalisasi yang diterima tidak disesuaikan dengan budaya bangsa sehingga sering menyebabkan pergeseran pada nilai-nilai dalam masyarakat.
10.2. 1. Membentuk identitas / jatti diri bangsa. 2. Mengatasi berbagai pertentangan dan ketengangan sosial. 3. Memberikan arah, tujuan, sekaligus menjadi pendorong dalam upaya pencapaian tujuan bangsa. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Keempat. Di dalamnya, tujuan bangsa, yaitu: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b. memajukan kesejahteraan umum; c.mencerdaskan kehidupan bangsa d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 4. Pedoman untuk memecahkan berbagai masalah berbangsa dan bernegara. 5. Sarana pemersatu bangsa dan negara.