Kedudukan Warga Negara dan Penduduk

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk by Mind Map: Kedudukan Warga Negara dan Penduduk

1. Asas Kewarganegaraan

1.1. Ius Sanguinis = Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan

1.2. Ius Soli = Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran

2. Aurora Rahma D / X MIPA 5 / 10

3. Status Kewarganegaraan

3.1. Apatride = Tidak memiliki kewarganegaraan

3.2. Bipatride = berkewarganegaraan ganda

3.3. Multipatride = Lebih dari 2 kewarganegaraan

4. Kehilangan kewarganegaraan

4.1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri

4.2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain

4.3. Pormohonan sendiri

4.4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin

4.5. Sukarela masuk dalam dinas negara asing

4.6. Menyatakan janji setia pada negara asing

4.7. Turut serta pemilihan umum negara asing

4.8. Mempunyai paspor dari negara asing

4.9. Bertempat tinggal diluar negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI

5. Ketentuan pidana

5.1. Bervariasi yang mana hukumnya menyasar kepada pejabat, individu, dan korporasi

5.2. Hukuman penjara 1 tahun - 5 tahun

5.3. Denda mulai 250 juta - 5 miliar rupiah

6. Pengertian

6.1. Warga = Anggota

6.2. Setiap orang yang menurut undang undang termasuk sebagai warga negara.

6.3. Anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara

6.4. Menurut Pasal 26 UUD NRI 1945 Orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

6.5. Penduduk = warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

7. Dasar Hukum

7.1. Terdapat pada Pasal 26 UUD NRI 1945

7.1.1. ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

7.1.2. ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

7.2. UU no. 12 tahun 2006

8. Cara memperoleh kewarganegaraan

8.1. Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) (Pasal 9 UU no. 12/2006)

8.2. Karena perkawinan (Pasal 9 UU no. 12/2006)

8.3. Karena berjasa kepada NKRI (Pasal 20 UU no. 12/2006)

8.4. Mengikuti kewarganegaraan ortu (Pasal 21 ayat (1) UU no. 12/2006

8.5. Karena pengangkatan (Pasal 21 ayat (2_ UU no. 12/2006)

9. Memperoleh kembali kewarganegaraan

9.1. Mengajukan permohonan tertulis

9.2. Apabula bertempat tinggal di luar wilayah NKRI, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon

9.3. Dapat diajukan perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya sejak putusnya perkawinan