DEMOKRASI PARLEMENTER INDONESIA

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
DEMOKRASI PARLEMENTER INDONESIA by Mind Map: DEMOKRASI PARLEMENTER INDONESIA

1. Latar belakang Perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.

2. kabinet-kabinet 1950-1951 – Kabinet Natsir 1951-1952 – Kabinet Sukiman-Suwirjo 1952-1953 – Kabinet Wilopo 1953-1955 – Kabinet Ali Sastroamidjojo I 1955-1956 – Kabinet Burhanuddin Harahap 1956-1957 – Kabinet Ali Sastroamidjojo II 1957-1959 – Kabinet Djuanda

3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin

4. periode: 1950-1959 bentuk negara ; kesatuan bentuk pemerintahan ; republik sistem pemerintahan ; parlementer konstitusi ; UUDS 1945 Presiden : Ir. Soekarno Wapres : Mohammad Hatta

5. konstituante Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.