PENCATATAN MODAL PERUSAHAAN

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PENCATATAN MODAL PERUSAHAAN by Mind Map: PENCATATAN MODAL PERUSAHAAN

1. Koperasi

1.1. Pengertian

1.1.1. Badan usaha memiliki anggota &setiap orang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan prinsip dan berdasarkan ekonomi rakyat berdasarlan asas kekeluargaan

1.1.2. Menurut UU No.25 Tahun 1992

1.1.2.1. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang dengan berdasarkan prinsip koperasi sekalingus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan

1.2. Landasan

1.2.1. 1.Landasan Idiil Pancasila

1.2.2. 2.Landasan UUD 1945

1.2.3. 3.Landasan Sosial

1.2.4. 4.Landasan Operasional Pasal 33 UUD 1945,UU Koperasi No.12 tahun 1967 tentang koperasi

1.3. Asas

1.3.1. Asas Kekeluargaan

1.3.2. Gotong Royong

1.4. Tujuan

1.4.1. Bagi Produsen

1.4.2. Bagi konsumen

1.4.3. Bagi usaha kecil

1.5. Ciri

1.5.1. Manajemen koperasi bersifat demokratis

1.5.2. Pembagian keuntungan berdasarkan jasa

1.5.3. Tujuan untuk menyejahterakan anggota-anggotanya

1.5.4. Merupakan organisasi ekonomi

1.5.5. Kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong

1.6. Prinsip

1.6.1. Kemandirian

1.6.2. Kerja sama di antara koperasi

1.6.3. Otonom&kebebasan

1.6.4. Pemberian balas jasa terbatas terhadal modal

1.6.5. Kepedulian terhadap komunitas

1.7. Fungsi

1.7.1. 1.Meningkatkan taraf kehidupan bangsa

1.7.2. 2.Memelihara sifat gotong royong bangsa

1.7.3. 3. Melaksanakan demokras ekonomi pancasila

1.7.4. 4. Memperkuat perekonomian bangsa

1.7.5. 5.Menekan tumbuhnya monopoli dan persaingan bebas

1.8. Peran

1.8.1. 1.Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

1.8.2. 2.Koperasi meningkatkan tingkat pendidikan rakyat

1.8.3. 3. Secara aktif terlibat upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

1.9. Sumber Permodalan Koperasi

1.9.1. 1.Modal Sendiri Koperasi

1.9.2. 2.Modal Pinjaman Koperasi

1.10. Pencatatan Modal koperasi

1.10.1. Simpanan Pokok

1.10.2. Simpanan wajib

1.10.3. Cadangan Koperasi

1.10.4. Modal koperasi

2. CV

2.1. Pengertian

2.1.1. Suatu persekutuan didirikan oleh seorang yang mempercayakan uang/barang kepada seorang untuk menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin

2.1.2. Modal dasar yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian

2.2. JENIS2 CV

2.2.1. 1.CV Murni

2.2.2. 2.CV Campuran

2.2.3. 3.CV Bersaham

2.2.4. 4.CV Diam-diam

2.2.5. 5. CV Terang-terangan

2.3. Pendirian CV

2.3.1. 1.Pembuatan akta pendirian CV oleh notaris

2.3.2. 2.Surat Keterangan domisili Perusahaan (SKDP)

2.3.3. 3.Nomor Pokok Wajib Pajak

2.3.4. 4.Surat Keterangan terdaftar sebagai wajib pajak

2.3.5. 5.Pendaftaran ke pengadilan negeri

2.3.6. 6. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)

2.3.7. 7.Tanda Daftar Perusahaan(TDP)

2.4. Strukur CV

2.4.1. Manager

2.4.2. Administrasi

2.4.3. Keuangan

2.4.4. Maintenance

2.4.5. Supervisor

2.4.6. Marketing

2.4.7. Pembantu Umum

2.4.8. Operator

2.5. Ciri

2.5.1. 1.Keanggotaan CV

2.5.1.1. Anggota Aktif

2.5.1.2. Anggota Pasif

2.5.2. 2.Sekutu Aktif

2.5.3. 3.Sekutu Pasif

2.5.4. 4.Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas sedangan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang ditanamkan

2.6. Kelebihan

2.6.1. 1.Relatif mudah prosedur pendirian

2.6.2. 2.Modal dapat dikumpulkan lebih banyak

2.6.3. 3.Kemampuan manajemen lebih luas

2.7. Kekurangan

2.7.1. 1.Utang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu

2.7.2. 2.Sulit untuk menarik Kembali investasinya

2.7.3. 3.Kualitas hidup perusahaan tidak terjamin

2.8. Sifat

2.8.1. 1.Relatif mudah untuk didirikan

2.8.2. 2.Kelangsungan hidup CV tidak menentu

2.8.3. 3.Mudah mendapatkan kredit pinjaman

3. Peseroan Terbatas(PT)

3.1. Pengertian

3.1.1. Badan hukum termasuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

3.2. Syarat Pendirian

3.2.1. 1.FOTOKOPI KTP para pemegang saham dan pengurus minimal 2 orang

3.2.2. 2.FOTOKOPI KK penanggung jawab/direktur

3.2.3. 3.Nomor NPWP penanggung jawab

3.2.4. 4.Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4(2lembar)

3.2.5. 5.Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

3.2.6. 6.Fotokopi surat kontrak/sewa kantor/bukti kepemilikan tempat usaha

3.2.7. 7.Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran

3.2.8. 8.Surat keterangan RT/RW

3.2.9. 9.Kantor berada di wilayah perkantoran atau plaza,ruko dan tidak berada di wilayah pemukiman

3.2.10. 10.Siap disurvei

3.3. Mekanisme Pendirian

3.3.1. Menggunakan akta resmi(akta dibuat oleh notaris)didalammya tercantum nama lain dari PT,modal,Bidang Usaha,alamat perusahaan

3.3.2. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI

3.3.3. Untuk mendapatkan izin dari Menteri Hukum &HAM harus memenuhi syarat

3.3.3.1. 1.Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

3.3.3.2. 2.Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan UU

3.3.3.3. 3.Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetorkan adalah 25% dari modal dasar

3.3.3.4. 4.PT harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan kantor pendaftaran perusahaan

3.3.3.5. 5.Diberitahukan dalam lembaga negara

3.4. Prosedur Pendirian

3.4.1. Pertama para pendiri PT datang ke kantor notaris untuk dibuatkan akta pendirian PT

3.4.2. Kedua setelah pembuatan akta pendirian itu selesai notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,Kementrian Hukum&HAM

3.4.3. 3.Para pendiri membawa akta pendirian sudah mendapat pengesahan dari kementrian Hukum&HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementrian Hukum&Ham tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri berada di wilatah domisili PT untuk didaftarkan

3.4.4. Keempat para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM serta surat dari Panitera Pengadilan Negara yang menebirtkan tambahan berita negara RI Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam tambahan berita negar RI maka PT bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum

3.5. Struktur Permodalan

3.5.1. 1.Modal perseroan/modal dasar

3.5.1.1. Jumlah maksimum modal yang disebutkan dalam akta pendirian

3.5.1.2. Ketentuan Modal diatur dalam Pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007.

3.5.1.3. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham Modal paling sedikit Rp 50.000.000

3.5.2. 2.Modal disanggupkan atau ditempatkan

3.5.2.1. Diatur pada pasal 33 UU No.40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh

3.5.3. 3. MODAL YANG DISETOR

3.5.3.1. Modal benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan

3.6. Macam PT

3.6.1. 1.PT TERBUKA

3.6.1.1. Perseroaan terbatas yang menjual saham kepada masyarakat melalui pasar modal

3.6.1.2. Contoh: PT BCA,PT Perusahaan Gas Negara,PT Telekomunikasi Indonesia

3.6.2. 2.PT Tertutup

3.6.2.1. Perseroaan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu

3.6.2.2. Mis:pemegang saham hanya kerabat dan keluarga

3.6.3. 3.PT.Kosong

3.6.3.1. Perseroan sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatan

3.7. Kelemahan

3.7.1. Biaya pengorganisasian besar

3.8. Strukur Organisasi PT

3.8.1. Rapat Umum Pemegang Saham

3.8.1.1. Wewenang

3.8.1.1.1. 1.Mengangkat atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris

3.8.1.1.2. 2.Membuat garis besar kebijaksanaan badan usaha

3.8.1.1.3. 3.Mengesahkan neraca rugi laba dan pembagian dividen untuk para pemegang saham

3.8.2. Dewan Komisaris

3.8.2.1. Wewenang

3.8.2.1.1. 1.Memberi nasihat kepada direksi

3.8.2.1.2. 2.Mengawasi jalannya perusahaan dan membela kepentingan pemegang saham

3.8.3. Direksi

3.8.3.1. Wewenang

3.8.3.1.1. 1.Menangani jalannya perusahaan

3.8.3.1.2. 2.Sebagai wakil badan usaha baik dalam maupun luar

3.8.3.1.3. 3.Memberikan laporan laba rugi dan memberikan laporan neraca badan usaha

4. Kelebihan

4.1. 1.Mudah didirikan dan membubarkannya

4.2. 2.Manajemen bersifat fleksibel

4.3. 3.Rahasia perusahaan relatif terjaga

4.4. 4.Biaya pengorganisasian dan pembubaran rendah

4.5. 5.Pemilik dapat menjual bisnisnya kepada siapa saja yang dikehendaki

5. Perusahaan Perorangan

5.1. Pengertian

5.1.1. Perusahaan dimiliki,dikelola dan dikendalikan oleh satu orang pemilik

5.1.2. Contoh: Warung,bengkel &toko mainan

5.2. Ciri

5.2.1. 1.Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan

5.2.2. 2.Tanggung jawab tidak terbatas dan dapat melibatkan harta pribadi

5.2.3. 3.Tidak ada Pajak, yang ada pemungutan dan retribusi

5.2.4. 4. Dapat Dipindahtangankan

5.2.5. 5.Roda Perusahaan diatur secara pribadi

5.3. Kekurangan

5.3.1. 1.Keterbatasan jumlah modal yang diinvestasikan

5.3.2. 2.Tanggung jawab pemilik terhadap resiko tidak terbatas

5.3.3. 3.Kematian atau ketidakcakapan pemilik mengakibatkan berakhirnya bisnis

5.3.4. 4.Pemusatan kendali hanya pada perorangan

5.4. Sumber Modal

5.4.1. Dari pemilik atau menggunakan modal pinjaman

5.4.2. Contoh:Toko pakaian dan toko makanan

5.5. Syarat Pendirian

5.5.1. Modal

5.5.2. Pembukuan

5.5.3. Pembayaran Pajak

6. Firma

6.1. Pengertian

6.1.1. Berdasarkan KUHD Pasal 16

6.1.1.1. Firma adalah perseroan didirikan dilakukan usaha di bawah satu nama bersama

6.1.2. Tujuan Firma

6.1.2.1. Memperluas usaha

6.1.2.2. Menambah modal agar lebih kuat

6.1.2.3. Mampu bersaing dalam perusahaan lain

6.1.3. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan setiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan tersebut

6.2. Modal

6.2.1. Anggota pendiri dan setiap laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota pendiri dan setiap laba atau keuntungan akan dibagikan dengan perbandingan sesuai akta pendirian yang telah disepakati

6.3. Ciri dan sifat

6.3.1. 1. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha

6.3.2. 2.Mudah memperoleh kredit usaha

6.3.3. 3.Para anggota aktif dalam mengelola perusahaan

6.3.4. 4.Keanggotaan firma berlaku seumur hidup

6.3.5. 5.Setiap anggota firma memiliki hak menjadi pemimpin

6.4. Kelebihan

6.4.1. 1.Lebih mudah dalam memperoleh modal

6.4.2. 2.Prosedur pendirian badan usaha firma relarif mudah

6.4.3. 3.Kemampuan manajemen lebih besar

6.4.4. 4.Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perorangan

6.4.5. 5.Lebih mudah berkembang

6.5. Kelemahan

6.5.1. 1.Mudah dalam investasi tetapi menarik kembali modal yang diinvestasikan sulit

6.5.2. 2.Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama

6.5.3. 3.Utang usaha ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma

6.6. Cara mendirikan

6.6.1. Didirikan dengan

6.6.1.1. Akta otektik (dibuat oleh notaris)

6.6.1.2. Akta pendirian firma harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri

6.6.1.3. Setelah akta penderian harus diumumkan dalam berita negara

6.6.2. Tahap mendirikan firma

6.6.2.1. 1.Pembuatan akta pendirian firma dibuat dan ditandatangani oleh notaris berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia Para pendiri harus melengkapi persyaratan seperti KTP para pendiri & data anggaran dasar firma. Biasanya proses ini berlangsung 1-2hari kerja

6.6.2.2. 2.Surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor berada sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan

6.6.2.3. 3.NPWP

6.6.2.4. 4. SK-PKP

6.6.2.5. 5. SIUP didaftarkan ke pengadilan negeri

6.6.2.6. 6. TDP

6.7. Sekutu Firma

6.7.1. Suatu komplementer atau sekutu aktif adalah sekutu bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas

6.7.2. Sekutu firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF yaitu:

6.7.2.1. 1.Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan

6.7.2.2. 2. Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga

6.7.2.3. 3. Memiliki tanggung jawab tidak terbatas

6.8. Pembubaran Firma

6.8.1. Diatur dalam Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal 35 KUHD

6.8.2. Pasal 1646 KUH Perdata menyebut 5 hal menyebabkan firma berakhir

6.8.2.1. 1. Salah seorang sekutu meninggal dunia

6.8.2.2. 3. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu

6.8.2.3. 2.Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang ditentukan dalam akta pendirian