Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia by Mind Map: Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

1. • Suprastruktur Politik (The Governmental Political Sphere)

1.1. Suprastruktur Politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan

1.1.1. a. Lembaga Pelaksana Fungsi Pembuatan Kebijakan Umum (Legislatif)

1.1.1.1. lembaga pembuat kebijakan antaralain DPR, DPD, dan MPR

1.1.1.2. Legislasi

1.1.1.2.1. Untuk membentuk undang-undang

1.1.1.3. Pengawasan/Kontrol

1.1.1.3.1. Mengawasi jalannya pemerintahan

1.1.1.4. Anggaran

1.1.1.4.1. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

1.1.2. b. Lembaga Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan (Eksekutif)

1.1.2.1. Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan adalah presiden dengan dibantu oleh wakilnya dan para menteri.

1.1.3. c. Lembaga Pelaksana Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan(Yudikatif)

1.1.3.1. Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman dalam sistem politik Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta badan peradilan yang berada di bawahnya (pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama) dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

2. • Infrastruktur Politik (The Socio Political Sphere)

2.1. a. Partai Politik (Political Party)

2.1.1. Organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu serta berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

2.1.2. Memiliki fungsi

2.1.2.1. pendidikan politik

2.1.2.2. pencipta iklim yang kondusif dan alat pemersatu

2.1.2.3. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik

2.1.2.4. partisipasi politik warga negara

2.1.3. Memiliki tujuan

2.1.3.1. mewujudkan cita-cita nasional

2.1.3.2. menjaga dan memelihara keutuhan

2.1.3.3. mengebangkan kehidupan demokrasi

2.1.3.4. mewujudkan kesejah teraan

2.1.4. memiliki tujuan khusus

2.1.4.1. meningkatkan partisipasi politik

2.1.4.2. memperjuangkan cita-cita partai politik

2.1.4.3. membangun etika dan budaya politik

2.2. b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)

2.2.1. 1).Kelompok kepentingan anomik

2.2.1.1. demostrasi, kerusuhan dan tindak kekerasan

2.2.2. 2).Kelompok kepentingan non-asosiasional

2.2.2.1. keluhan pemakaian bahasa pengantar disekolah

2.2.3. 3).Kelompok kepentingan institusional

2.2.3.1. fraksi-fraksi, klik-klik perwira, departemen dan ideologis

2.2.4. 4).Kelompok kepentingan asosiasional

2.2.4.1. serikat buruh, paguyuban etnik, persatuan-persatuan yang terorganisir, dan kelompok keagamaan

2.3. c. Kelompok Penekan (Pressure Group)

2.4. d. Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)

2.4.1. sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi, dan program-program kerja kepada seluruh anggota simpatisannya

2.5. e. Tokoh Politik (Political Figure)

3. •Hubungan Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik dalam Pengambilan Keputusan Politik

3.1. Suprastruktur Politik

3.1.1. sebagai output dalam hal menentukan public policy yang berwujud keputusan-keputusan politik sesuai dengan keinginan dan tuntutan masyarakat

3.2. Infrastruktur Politik

3.2.1. sebagai sarana masukan (input) yang berwujud pernyataan keinginan-keinginan dan tuntutan masyarakat (social demands)