1. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
1.1. Muatan konstitusi
1.1.1. J. G. Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang-kurangnya bermuatan hal-hal sebagai berikut (Soemantri, 1987):
1.1.1.1. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
1.1.1.2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental;
1.1.1.3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental.
1.1.2. K.C. Wheare menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu diatur dalam konstitusi pada asasnya hanya tiga masalah pokok berikut (Soemantri, 1987)
1.1.2.1. Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
1.1.2.2. Hubungan – dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
1.1.2.3. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga Negara
1.1.3. A.A.H. Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan hal-ahal sebagai berikut (Soemantri, 1987):
1.1.3.1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau 98
1.1.3.2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
1.1.3.3. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga Negara
1.2. Hal-hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD
1.2.1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif: Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintahan.
1.2.2. ak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
1.2.3. Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
1.2.4. Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
2. Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
3. Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
3.1. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
3.2. secara Bahasa / secara etimologis : dalam sejumlah Bahasa, yakni bahasa Prancis : constituer, Latin/Italia : constitutio, dalam bahasa Inggris : constitution, dalam bahasa Belanda : constitutie , yang berarti membentuk, pembentukan.
3.3. menurut para ahli
3.3.1. L. J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
3.3.2. C.F. Strong Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang menurutnya kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diatur, dan hubungan antara keduanya disesuaikan (1960).
3.3.3. William H.Harris: Konstitusi, prinsip-prinsip dasar pemerintahan di suatu negara, baik tersirat dalam hukum, lembaga, dan adat istiadat atau diwujudkan dalam satu dokumen atau dalam beberapa dokumen (1975)
3.4. Fungsi Konstitusi
3.4.1. (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya
3.4.2. (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya;
3.4.3. (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;
3.4.4. (d) menjamin hak-hak asasi warga negara