1. Kongres Bahasa Indonesia VIII di Jakarta (14-17 Oktober 2003)
1.1. Para pakar dan pemerhati bahasa Indonesia menyimpulkan bahwa berdasarkan Kongres Sumpah Pemuda pada tgl 28 Oktober 1928, maka bulan Oktober dijadikan bulan bahasa
1.2. Agenda pada bulan bahasa adalah seminar bahasa Indonesia di berbagai lembaga yang memperhatikan bahasa Indonesia
2. Kongres Bahasa Indonesia VII di Jakarta (26-30 Oktober 1998)
2.1. Diusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa Indonesia
2.2. Memperkukuh kedudukan bahasa dalam era globalisasi
2.3. Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
2.4. Organisasi profesi, termasuk organisasi profesi kebahasaan dan dunia usaha perlu melibatkan diri secara lebih aktif dalam pembinaan dan pengembangan Indonesia di bidangnya masing-masing
2.5. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan teknologi informasi dan era globalisasi menuntut kualitas bahasa Indonesia ditingkatkan dankemampuan daya ungkapnya dikembangkan
3. Kongres Bahasa Indonesia IX di Jakarta (28 Oktober - 1 November 2008)
3.1. Memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa.
3.2. Dicanangkan tahun 2008 sebagai tahun bahasa, maka diadakan kegiatan kebahasaan dan kesastraan
3.3. Membahas 5 hal utama, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah, penggunnaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra serta bahasa media masa
4. Kongres Bahasa Indonesia X di Jakarta (28-31 Oktober 2013)
4.1. Diikuti oleh 1.168 peserta dari seluruh Indonesia dan dari luar negeri, antara lain Jepang, Rusia, Pakistan, Jerman, Belgia, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, China, Italia, dan Timor Leste
4.2. Rekomendasi yang muncul pada Kongres
4.2.1. a. Pemerintah perlu menetapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia
4.2.2. b. b. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia
4.2.3. c. Pembelajaran bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan karakter untuk meningkatkan martabat dan harkat bangsa
4.2.4. d. Pemerintah perlu menerapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk menyeleksi dan mempromosikan pegawai, serta memberlakukan UKBI sebagai "paspor bahasa" bagi tenaga kerja asing di Indonesia
4.2.5. e. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan pengawasan penggunaan bahasa
4.2.6. f. Peran media masa sebagai sarana pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia di kancah internasional perlu dioptimalkan
4.2.7. g. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mengingatkan dan memberikan teguran agar lembaga penyiaran menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
4.2.8. h. Pemerintah Indonesia harus mendukung secara moral dan material pendirian studi/ kajian bahasa Indonesia di luar negeri
5. Kongres Bahasa Indoenesia XI di Jakarta (28-31 Oktober 2018)
5.1. Mengusung tema "Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia"
5.1.1. 9 Sub Tema
5.1.1.1. 1. Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia
5.1.1.2. 2. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik
5.1.1.3. 3. Bahasa, sastra dan teknologi informasi
5.1.1.4. 4. Ragam bahasa dan sastra dalam berbagai ranah kehidupan
5.1.1.5. 5. Pemetaan dan kajian bahasa dan sastra daerah
5.1.1.6. 6. Pengelolaan bahasa dan sastra daerah
5.1.1.7. 7. Bahasa, sastra dan kekuatan kultural bangsa Indonesia
5.1.1.8. 8. Bahasa dan sastra untuk stategi diplomasi
5.1.1.9. 9. Politik dan perencanaan bahasa dan sastra