Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PP NO. 20 TAHUN 2006 by Mind Map: PP NO. 20 TAHUN 2006

1. Pengelolaan Jaringan Irigasi

1.1. Penanggung Jawab

1.1.1. Irigasi Primer & Sekunder

1.1.1.1. Pemerintah

1.1.1.2. Pemerintah Provinsi

1.1.1.3. Pemerintah Kabupaten/Kota

1.1.2. Irigasi Tersier

1.1.2.1. Perkumpulan Petani Pemakai Air

1.1.3. Irigasi Badan Usaha

1.1.3.1. Tanggung Jawab Pribadi

1.2. Hak Guna Air untuk Irigasi

1.2.1. Hak Guna Pakai Air untuk Irigasi

1.2.1.1. Diberikan untuk pertanian rakyat

1.2.2. Hak Guna Usaha Air untuk Irigasi

1.2.2.1. Diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian

1.3. Perizinan

1.3.1. Segala izin terkait rekayasa jaringan irigasi diajukan kepada pemegang kekuasaan sesuai wewenang

1.4. Penyediaan Air

1.4.1. Harus disertai recana tata tanam

1.4.2. Disesuaikan dengan ketersediaan air pada sumber

1.4.3. Penggunaan air tanah berdasarkan izin pemerintah setempat

1.5. Larangan atau Hal Penting

1.5.1. Drainase

1.5.1.1. Wajib menyediakan drainase pada setiap pembangaunan jaringan irigasi

1.5.1.2. Air yang melalui drainase wajib dijaga kualitasnya demi meminimalisir pencemaran

1.5.1.3. Tiap Orang dilarang menggangu fungsi drainase

1.5.2. Kegiatan Rekayasa

1.5.2.1. Segala kegiatan rekayasa harus berdasarkan izin pihak berwenang setempat

1.5.2.2. Kegiatan rekayasa wajib menyertakan pengawas dari pihak pemerintah

1.5.2.3. Dilarang membangun atau mengubah bangunan irigasi tanpa izin

1.5.3. Garis Sempadan

1.5.3.1. Wajib menyertakan garis sempadan pada jaringan irigasi

2. aspek yang dibahas

2.1. Definisi

2.1.1. Irigasi

2.1.1.1. Sebuah sistem untuk mengatur, menyediakan, dan pembuangan air untuk kebutuhan air pada pertanian

2.1.2. Kelembagaan

2.1.2.1. Lembaga yang dibentuk untuk mengatur pengelolahan

2.2. Jenis-jenis

2.2.1. irigasi permukaan

2.2.2. irigasi rawa

2.2.3. irigasi air bawah tanah

2.2.4. irigasi pompa

2.2.5. irigasi tambak

2.3. Sistem irigasi

2.3.1. Prasarana irigasi

2.3.2. air irigasi

2.3.3. manajemen irigasi

2.3.4. Kelembagaan pengelola irigasi

2.3.5. Sumber daya air (SDA)

2.4. kegiatan

2.4.1. pembangunan

2.4.1.1. kegiatan pembangunan jaringan irigasi

2.4.2. pengelolahan

2.4.2.1. operasi

2.4.2.1.1. sistem pengoperasian jaringan irigasi yang dibangun

2.4.2.2. pemeliharaan

2.4.2.2.1. sistem untuk menjaga dan melindungi jaringan irigasi yang dibangun

3. anggota yang terlibat

3.1. Pemerintah

3.1.1. perkumpulan petani pemakai air (P3A)

3.1.1.1. Definisi

3.1.1.1.1. sebuah lembaga yang beranggota para petani yang penggunakan air irigasi

3.1.1.2. Jenis-jenis

3.1.1.2.1. P3A

3.1.1.2.2. GP3A

3.1.1.2.3. IP3A

3.1.2. komisi irigasi

3.1.2.1. Tujuan

3.1.2.1.1. Mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada daerah provinsi dan kabupaten/kota

3.1.2.2. daerah

3.1.2.2.1. provinsi

3.1.2.2.2. kabupaten/kota

3.1.2.3. sistem irigasi multiguna

3.1.2.3.1. dapat diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi

3.1.3. Instansi Pemerintah bidang irigasi