
1. Tarif Pajak
1.1. Orang Pribadi
1.1.1. sampai dengan Rp60.000.000: 5%
1.1.2. Rp60.000.000 - Rp250.000.000: 15%
1.1.3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000: 25%
1.1.4. Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000: 30%
1.1.5. diatas Rp5.000.000.000: 35%
1.2. Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%
2. Hubungan Istimewa
2.1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2.2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
2.3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
3. Fasilitas Perpajakan
3.1. Wajib Pajak yang menanamkan modal
3.1.1. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
3.1.2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
3.1.3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
3.1.4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
4. Pelunasan Pajak
4.1. Dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana tertera pada PPh (Pasal 25)
4.2. Dilakukan oleh Pihak lain sebagaimana tertera pada PPh (Pasal 21, 22, 23 )
5. Perhitungan Pajak akhir tahun
5.1. WP dalam negeri dan BUT, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit
5.1.1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
5.1.2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
5.1.3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
5.1.4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
5.1.5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
5.1.6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
6. Penghasilan Kena Pajak
6.1. Orang Pribadi
6.1.1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
6.1.2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
6.1.3. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
6.1.4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
6.2. sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
6.3. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiata melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
6.4. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam sua bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
7. Bukan Subjek Pajak
7.1. Organisasi Intemnasional bertempat di Indonesia, dan pejabainya bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari usaha di Indonesia
7.2. Kantor perwakilan negara asing, dan pejabatnya bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari usaha di indonesia
8. Objek pajak
8.1. Penghasilan
8.1.1. setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
9. Definisi
9.1. Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasian yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
10. Proporsi
10.1. 80% Pemerintah pusat
10.2. 20% Pemerintah daerah
11. Subjek Pajak
11.1. Badan Usaha tetap
11.2. Dalam Negeri
11.2.1. Orang Pribadi
11.2.1.1. Bertempat tinggal atau berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia.
11.2.2. Badan
11.2.2.1. Berkedudukan di indonesia, kecuali 1: pembentukannya berdasarkan ketentuan UU;2. pembiyayaannya bersumber dari APBN/APBD; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat/Daerah; 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas fungsioal negara
11.2.3. Warisan yang belum terbagi
11.3. Luar Negeri
11.3.1. Orang pribadi
11.3.1.1. Tidak bertempat tinggal atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
11.3.2. Badan
11.3.2.1. Menerima penghasilan dari BUT di indonesia
11.3.2.2. Menjalankan usaha melalui BUT di indonesia