1. 1.Pendahuluan
1.1. Menurut Eep Saefulloh Fatah, ada beberapa point dalam krisis partisipasi politik pada era Orde Baru: 1) Negara Orde Baru terlihat memandang diri sebagai satu-satunya yang sah serta berhak dalam berkuasa dan memerintah. 2) Negara Orde Baru dengan mudah menganggap bahwa organisasi-organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyalirkan kepentingan mereka adalah tidak sah. 3) Negara Orde Baru juga sering kali melarang dipergunakannya cara-cara tertentu seperti; membuat petisi, berdemonstrasi dan gerakan-gerakan aksi masa dengan mengendalikan kegiatan-kegiatan itu melalui tekanan dan paksaan oleh aparatur represif. 4) Banyak pula jenis tuntutan masyarakat yang dengan kewenangan negara dianggap tidak sah dan inkonstitusional.
2. 3.Manfaat Otonomi Daerah
2.1. Secara teoretik, para ahli merumuskan bahwa kebijakan otonomi daerah memiliki beberapa keuntungan. Keuntungan-keuntungan tersebut meliputi: 1) Meningkatkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik di mana adanya keterbukaan politik, partisipasi, dan toleransi. 2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk mendistribusikan barang atau fasilitas publik secara lebih adil. 3) Meningkatkan representasi politik dari berbagai kelompok sosial di masyarakat seperti agama, etnik, dan budaya. 4) Memungkinkan proses pembuatan kebijakan publik menjadi lebih dekat dengan warga masyarakat. 5) Meningkatkan kreativitas, inovasi dari semua intitusi pemerintahan dalam merespon kebutuhan-kebutuhan publik, meningkatkan kualitas pembangunan wilayah, dan dapat memobilisasi sumber daya-sumber daya privat untuk investasi dalam fasilitas-fasilitas dan infrastruktur. 6) Meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat.
2.2. Menurut Rik Van Berkel, kebijakan otonomi daerah dilakukan untuk berbagai alasan seperti: 1) Memungkinkan kebijakan program-program pembangunan dapat beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan dan lingkungan atau kondisi yang terdapat pada tingkat lokal. 2) Merangsang berkembangnya bentuk-bentuk kerja sama pada tingkat lokal untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial. 3) Mendorong keterlibatan berbagai faktor ditingkat lokal seperti; warga negara, pasangan-pasangan sosial, institusi-institusi publik, dan organisasi-organisasi voluteristik dalam proses pembuatan dan implementasi kebijakan publik.
3. 2.Pengertian Otonomi Daerah
3.1. Terminologi otonomi daerah secara konseptual sering didefinisikan sebagai desentralisasi. Desentralisasi berkaitan dengan transfer tanggung jawab dari otoritas yang lebih tinggi ke otoritas yang lebih rendah.
3.1.1. Berdasarkan bentuknya, desentralisasi dapat dibagi menjadi desentralisasi administrasi, desentralisasi politik, desentralisasi keuangan (fiscal), dan desentralisasi ekonomi. 1) Desentralisasi administrasi adalah redistribusi otoritas, tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. 2) Desentralisasi politik berkaitan dengan organisasi dan prosedur untuk meningkatkan partisipasi warga negara untuk memilih para wakil mereka dalam pemerintahan dan dalam proses pembuatan kebijakan pembangunan. 3) Desentralisasi keuangan adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus keuangan daerahnya sendiri. 4) Desentralisasi ekonomi adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada di daerah tersebut.
3.1.2. Berdasarkan tingkat diskresi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, desentralisasi dapat dibagi menjadi dekonsentrasi, delegasi, devolusi, dan transfer tanggung jawab. 1) Dekonsentrasi adalah transfer tanggung jawab dari kementerian pemerintah pusat atau departemen kepada level subnasional atau lokal. 2) Delegasi mengacu pada transfer tanggung jawab pemerintah pusat kepada organisasi semi otonom yang secara keseluruhan tidak dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah pusat. 3) Devolusi terjadi apabila pemerintah pusat mentransfer otoritas yang penuh bagi pembuatan keputusan, keuangan, dan management kepada unit-unit pemerintah lokal yang otonom. 4) Transfer Tanggung Jawab kepada organisasi-organisasi non-pemerintah, seperti organisasi masyarakat sipil (LSM).