1. HUKUM YANG BERLAKU DALAM KASUS INI
1.1. Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
1.2. Kemudian, atas pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan pidana dalam Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE dengan hukuman paling berat penjara delapan tahun dan denda Rp800.000.000.
2. PENYEBAB TERJADINYA KASUS INI
2.1. LEMAHNYA SISTEM CYBER SCURITY DI INDONESIA
2.2. ORANG JAMAN SEKARANG SEMAKIN PINTAR BISA MEMBOBOL SISTEM KEAMANAN NEGARA
2.3. ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
2.4. SISTEM KEAMANAN BRI LIFE TERMASUK LEMAH HINGGA DAPAT DIBOBOL
3. CARA MENANGGULANGI KASUS INI
3.1. UPAYA YANG DI LAKUKAN BRI LIFE
3.1.1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui akar masalah dan penyebab kebocoran data. Ini termasuk mengaudit sistem keamanan, melacak aktivitas mencurigakan, dan mengidentifikasi celah keamanan yang mungkin dimanfaatkan oleh hacker.
3.1.2. Perbaikan Sistem Keamanan: Memperkuat sistem keamanan dengan mengimplementasikan teknologi terbaru seperti enkripsi data yang lebih kuat, firewall yang lebih canggih, dan sistem deteksi intrusi
3.1.3. Pemberitahuan Nasabah: Memberitahukan nasabah yang datanya terdampak mengenai kejadian ini dan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah.
3.1.4. Kerjasama dengan Pihak Berwenang: Bekerjasama dengan pihak berwenang seperti kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku