1. pengertian
1.1. PENGERTIAN
1.1.1. Sarana Prasarana Penjas adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan
1.2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
2. SARANA
2.1. PENGERTIAN
2.1.1. segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
2.2. BAHAN PEMBELAJARAN
2.2.1. segala bentuk dan jenis materi yang dimerupakangunakan dalam proses pembelajaran.
2.3. ALAT PEMBELAJARAN
2.3.1. segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
2.4. PERLENGKAPAN
2.4.1. segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.
3. STANDAR SARANA DAN PRASARANA BERDASARKAN JENJANG PENDIDIKAN
3.1. SD
3.1.1. pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan
3.1.2. Karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
3.2. SMP
3.2.1. Lapangan olahraga dengan ukuran standar nasional, kolam renang dan fasilitas senam
3.2.1.1. Lapangan sepak bola, basket, bulu tangkis dan voli
3.2.1.2. Dumbbell, barbel ringan, Matras
3.3. SMA
3.3.1. Lapangan olahraga untuk cabang olahraga yang lebih profesional dan fasilitas kebugaran
3.3.1.1. Alat pelindung olahraga (helm, pelindung lutut, dll.) Kotak P3K
4. PRASARANA
4.1. PENGERTIAN
4.1.1. merupakan ruang praktik.
4.2. LAHAN
4.2.1. berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
4.3. BANGUNAN
4.3.1. konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
4.4. RUANG
4.4.1. merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya
4.4.1.1. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan
4.4.1.2. kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alam
5. STANDAR SARANA PRASARANA
5.1. SD
5.1.1. Satuan Pendidikan
5.1.1.1. Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
5.1.1.2. Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI
5.2. SMP
5.2.1. Satuan Pendidikan
5.2.1.1. Satu SMP/MTs memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
5.2.1.2. Satu SMP/MTs dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa.
5.3. SMA
5.3.1. Satuan Pendidikan
5.3.1.1. Satu SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa.
6. KETENTUAN KHUSUS
6.1. AKSESBILITAS
6.1.1. Fasilitas olahraga harus mudah diakses oleh semua peserta didik tanpa diskriminasi.
6.2. KEAMANAN
6.2.1. Penggunaan peralatan harus memperhatikan aspek keamanan, khususnya untuk anak-anak SD yang masih dalam tahap perkembangan fisik.
6.3. KEBERLANJUTAN
6.3.1. Sarana dan prasarana harus dijaga kebersihan dan kelayakannya secara berkala.
6.4. KURIKULUM MERDEKA
6.4.1. Sarana dan prasarana diharapkan mendukung metode pembelajaran aktif sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka.