MENERAPKAN PERILAKU TAAT HUKUM DI MASYARAKAT
by That_Awesome_Cat _915
1. **Beberapa Ahli Membagi Ketaatan Hukum Menjadi Tiga** 1. Seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi 2. Seseorang menaati hukm karena khawatir hubungan baiknya dengan orang akan terganggu 3. Seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut
2. FARREL XG 02
3. **Macam-Macam Pembagian Hukum**
3.1. **A. menurut sumbernya** 1. Hukum undang-undang 2. Hukum adat 3. Hukum traktat 4. hukum jurisprudensi 5. Hukum doktrin
3.2. **B. Menurut bentuknya** 1. Hukum Tertulis 2. Hukum Tidak Tertulis
3.3. **C. Menurut tempat berlakunya** 1. Hukum nasional 2. Hukum internasional
3.4. **D. Menurut waktu berlakunya** 1. Ius constitum (hukum positif) 2. Ius constitendum (hukum alam)
3.5. **E. Menurut cara mempertahankannya** 1. Hukum material 2. Hukum formal
3.6. **F. Menurut sifatnya** 1. Hukum yang memaksa 2. Hukum yang mengatur
3.7. **G. Menurut wujudnya** 1. Hukum objektif 2. Hukum subjektif
3.8. **H. Menurut isinya** 1. Hukum privat (hukum sipil) 2. Hukum negara (hukum publik
3.8.1. **Hukum negara dibagi menjadi 3** a. Hukum pidana b. Hukum tata negara c. Hukum administrasi negara
4. **Arti Hukum** Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Keberadaan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia, menentukan mana yang dapat dilakukan dan mana yang dilarang
5. **Hubungan Hukum dan Norma Norma** merupakan kaidah atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat untuk dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman dalam bersikap dan berperilaku
6. **Substansi Penegakan Hukum** Substansi hukum atau legal substance adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam suatu tanaman masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut.
6.1. **Prinsip Keadilan** Semua orang mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya pembedaan, ataupun diskriminasi.
6.2. **Prinsip Kemanfaatan** Hukum harus memberi dampak yang baik dan positif untuk masyarakat sehingga tercipta keadilan masyarakat
6.3. **Kepastian Hukum** Adanya jaminan terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara, kepastian diartikan bahwa adanya perintah dan larangan tidak bersifat ambigu, atau memiliki beragam penafsiran, jelas, tegas, tidak bertentangan satu dengan lainnya sehingga pelaksanaan mudah untuk diimplementasikan
7. **Perilaku Taat Hukum** Sikap taat terhadap hukum adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang digariskan oleh hukum yang berlaku.
7.1. **Contoh** 1. Menghindari Perbuatan yang Bisa Membuat Masyarakat Resah. 2. Patuh terhadap Peraturan Lalu Lintas. 3. Berinteraksi secara Baik dengan Masyarakat.
8. **Kesadaran Yang Akan Tercipta** 1. Kesadaran dalam memahami, menerapkan peraturan perundangan yang berlaku 2. Mempertahankan suasana dan kondisi tertib hukum yang ada 3. Adanya kepastian hukum. Adanya perilaku taat hukum yang diterapkan dalam masyarakat membuat kepastian hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya dikarenakan semua pihak baik apparat maupun masyarakat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya