1. LATAR BELAKANG
1.1. PANITIA
1.1.1. BPUPKI
1.1.1.1. BPUPKI adalah badan hukum yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang di Indonesia pada tahun 1945. Badan ini bertugas untuk melakukan penyelidikan dan persiapan dalam rangka mendapatkan pendapat dan usulan rakyat Indonesia terkait perumusan kemerdekaan.
1.1.2. PPKI
1.1.2.1. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berperan penting dalam menetapkan Pancasila sebagai pilar ideologis negara Indonesia. PPKI adalah panitia yang bertugas untuk meneruskan kinerja Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Selepas BPUPKI dibubarkan, PPKI lantas dibentuk pada 7 Agustus 1945. Lima hari setelahnya, pada 12 Agustus, Marsekal Terauchi, panglima angkatan darat Kekaisaran Jepang merestui pendirian PPKI.
1.1.2.2. Selain mengesahkan Pancasila, tugas PPKI juga diberikan tugas untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI seperti memindahkan kekuasaan dari pihak pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia dan juga bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia yang baru.
1.2. PROSES
1.2.1. 1. Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang bertujuan untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
1.2.2. 2. Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang diberi nama “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
1.2.3. 3. Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
1.2.4. 4. Setelah melalui beberapa proses konferensi, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
2. IMPLEMENTASI DALAM SEJARAH
2.1. ORDE BARU
2.1.1. 1.Sebagai sumber semua hukum 2.Masyarakat diberikan kebebasan yang lebih besar untuk mengemukakan pendapat dan terlibat dalam proses politik. 3.perlindungan hak asasi manusia. 4.menghargai keanekaragaman dan mempromosikan semangat Bhinneka Tunggal Ika
2.1.1.1. pengembangan sektor industri, pertainan dan infrastruktur
2.2. ORDE LAMA
2.2.1. Pada zaman Orde Lama, Pancasila diimplementasikan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, terutama dalam konteks politik dan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Soekarno
2.2.1.1. Contohnya:Sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966), Pidato "Pancasila sebagai Ideologi",Konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme):
2.3. REFORMASI
2.3.1. 1. Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan etika kehidupan berbangsa negara 2. Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia 3. Membentuk karakter generasi muda
3. NILAI - NILAI PANCASILA
3.1. Nilai Ketuhanan (SILA PERTAMA)
3.1.1. Di dalam Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" terkandung nilai Ketuhanan. Nilai Ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia merupakan rakyat yang memiliki agama dan meyakini adanya Tuhan.
3.2. Nilai Kemanusiaan (SILA KEDUA)
3.2.1. Di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" terkandung nilai Kemanusiaan. Nilai Kemanusiaan adalah pengakuan dan menghormati martabat dan hak orang lain/sesama manusia, saling tolong menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab.
3.3. Nilai Persatuan (SILA KETIGA)
3.3.1. Untuk sila ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia" terdapat nilai Persatuan. Nilai Persatuan merupakan nilai yang ada pada Indonesia yang sebagai negara kepulauan dan dihuni oleh berbagai suku bangsa, maka persatuan haruslah tetap dijunjung dengan tidak saling membeda-bedakan apalagi sampai terjadi perpecahan. Dalam nilai Persatuan juga terkandung nilai patriotisme dan cinta tanah air, di mana setiap rakyat Indonesia haruslah bersatu dan rela berkorban demi Tanah Air tercinta.
3.4. Nilai Kerakyatan (SILA KEEMPAT)
3.4.1. Dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang di mana terkandung nilai Kerakyatan. Nilai Kerakyatan berarti kedaulatan berada di tangan rakyat, setiap rakyat berhak memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan musyawarah serta gotong royong.
3.5. Nilai Keadilan (SILA KELIMA)
3.5.1. Terakhir, untuk sila kelima Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang di mana di dalamnya terkandung nilai keadilan. Nilai Keadilan yang berarti keadilan dalam kehidupan sosial haruslah meliputi seluruh rakyat Indonesia, persamaan hak dalam berbagai hak yang dilandasi dengan hak dan kewajiban setiap orang, dan sikap saling menghormati.
4. TOKOH PERUMUS
4.1. TOKOH INTI
4.1.1. - mohamad yamin sebagai orang yang mengusulkan dasar negara secara tertulis dan lisan pada 29 mei 1945. - soepomo, mengusulkan dasar negara pada 31 mei 1945, - ir.soekarno, mengusulkan dasar negara dengan sebutan panca dharma pada 1 juni 1945
4.2. TOKOH LAINNYA
4.2.1. -mohammad hatta -abikoesno -tjokroseojoso -Agus Salim -Wahid Hasjim -Abdul Kahar Muzakir -Mr.aa Maramis -Achmad Soebardjo
4.3. Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945 dalam sidang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).
4.3.1. 1.Ir.soekarno 2.mohammad Hatta, 3.K.H.A Wahid Hasyim 4.kahar Muzakir, 5.A.A Maramis, 6.Abikusno tjokrosujoso 7. Achmad Soebardjo, 8.Agus Salim, 9.mohammad Yamin