Organisasi Internasional

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Organisasi Internasional by Mind Map: Organisasi Internasional

1. What is it

1.1. Awal mula: Liga Bangsa-Bangsa (1920) Pembentukan PBB (1945) sebagai respons terhadap kebutuhan akan kerjasama global.

1.1.1. Entitas yang dibentuk oleh negara-negara untuk tujuan tertentu.

1.2. Urgensi Eksistensi

1.2.1. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia

1.2.2. Pembangunan kerjasama antar negara

1.2.3. Penanganan isu global

1.2.3.1. Diplomasi, mediasi, penyelesaian sengketa, dan pengembangan kebijakan.

1.3. Arti Luas: Semua entitas yang mengatur hubungan internasional

1.3.1. Arti Sempit:

1.3.1.1. Organisasi yang memiliki keanggotaan resmi, seperti PBB, WHO, dan WTO.

2. Tanggung jawab Organisasi Internasional

3. Sebagai subjek hukum internasional

3.1. memiliki legal status, legal capacity, legal personality

3.1.1. Status hukum diakui di hk. internasional

3.1.2. Kemampuan untuk bertindak secara hukum

3.1.3. Pengakuan sebagai legal person, memiliki hak dan kewajiban

3.2. Power

3.2.1. Attributed

3.2.1.1. Kewenangan yang secara eksplisit diberikan dalam traktat atau konvensi.

3.2.2. Implied

3.2.2.1. Kekuasaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi meskipun tidak diatur secara eksplisit.

3.3. Kekebalan dan keistimewaan: Konvensi tentang Privileges and Immunities of the UN Pasal 1: Penjelasan tentang hak-hak dasar. Pasal 104: OI berhak untuk beroperasi di negara anggota. Pasal 105: Kekebalan dari proses hukum untuk menjaga independensi.

3.3.1. UN Charter: Pasal 39: Dewan Keamanan dapat menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Implikasi: Memberi kekuasaan kepada OI untuk mengambil tindakan kolektif.

3.3.2. ILO Constitution (Pasal 47) Pasal 47: Mengakui kapasitas ILO untuk mengatur hubungan antarnegara dalam konteks ketenagakerjaan. Signifikansi: Menegaskan legal personality ILO dalam konteks sosial dan ekonomi.

3.3.3. ICAO Convention Tujuan: Mengatur penerbangan sipil internasional. Legal Personality: Menetapkan ICAO sebagai entitas hukum yang mandiri dengan kekuasaan untuk menetapkan regulasi.

3.3.4. Headquarters Agreement PBB-AS Kesepakatan: Menetapkan status hukum PBB di Amerika Serikat. Keistimewaan: Memberikan kekebalan hukum dan imunitas untuk staf PBB.

3.3.5. Convention on the Recognition of the Legal Personality of INGO (1986) Pengakuan: Menyediakan kerangka untuk pengakuan organisasi non-pemerintah internasional. Implicasi: Memperkuat posisi hukum INGO dalam hubungan internasional.

3.3.6. Reparation Case (1949) Kasus Reparation for Injuries: Menetapkan bahwa PBB memiliki hak untuk meminta reparasi atas pelanggaran haknya. Kesimpulan: Mengkonfirmasi legal personality PBB dan kapasitas untuk mengklaim ganti rugi.

4. Organisasi Internasional dan Pengembangan Hk. Int

4.1. Fungsi dan Peran

4.1.1. Proses Law-Making Pengembangan dan penyusunan norma hukum internasional. Contoh: PBB, ILO.

4.1.1.1. PBB sebagai Forum Global Menyusun konvensi internasional (mis. Konvensi tentang Hak Anak). Penciptaan Resolusi Resolusi yang menjadi pedoman hukum internasional.

4.1.2. Proses Law Reform Memperbarui dan mengadaptasi hukum internasional sesuai kebutuhan global.

4.2. Instrumen Hk dari OI

4.2.1. International Treaties Perjanjian internasional yang mengikat negara. Contoh: Konvensi Jenewa, Perjanjian Paris.

4.2.2. Customary International Law Terbentuk dari praktik negara-negara anggota. Contoh: Prinsip non-intervensi, hukum perang.

4.3. Interpretative power, law enforcement power, dan dispute settlement power

4.3.1. Interpretative Power Organisasi Internasional Penafsiran Hukum OI memiliki wewenang untuk menafsirkan ketentuan hukum internasional. Contoh: Interpretasi oleh ICJ dalam kasus tertentu.

4.3.2. Law Enforcement Power Pelaksanaan Hukum Internasional OI memiliki mekanisme untuk menegakkan hukum. Contoh: Sanksi oleh Dewan Keamanan PBB.

4.3.3. Dispute Settlement Power Mekanisme Penyelesaian Sengketa OI menyediakan forum untuk penyelesaian sengketa internasional. Contoh: ICJ: Penyelesaian sengketa antara negara. ICC: Pengadilan untuk pelanggaran internasional. ITLOS: Penanganan sengketa maritim. WTO: Penyelesaian sengketa perdagangan internasional.