KB 2. PROFESIONALISME GURU DALAM PEMBELAJARAN

Guru harus menerapkan profesionalisme dalam pembelajaran. Pengertian profseionalisme guru, standar kualifikasi dan kompetensi guru dalam pembelajaran dapat dijelaskan melalui peta konsep berikut!

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
KB 2. PROFESIONALISME GURU DALAM PEMBELAJARAN by Mind Map: KB 2. PROFESIONALISME GURU DALAM PEMBELAJARAN

1. Pengertian

1.1. guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal

2. Kriteria Profesional Guru (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007)

2.1. Pendidikan Akademik S-1 atau D-IV

2.2. lulus uji kompetensi (pedagogik, personal, sosial dan profesional) melalui proses sertifikasi

3. Standar Kualifikasi Guru

3.1. minimal berpendidikan D-IV atau S-1

4. Kompetensi

4.1. Pengertian

4.1.1. kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya

4.2. Kompetensi Guru

4.2.1. Pedagogik

4.2.1.1. Pengertian

4.2.1.1.1. mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

4.2.1.2. Sub Kompetensi

4.2.1.2.1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan

4.2.1.2.2. Pemahaman tentang peserta didik

4.2.1.2.3. Pengembangan kurikulum/silabus

4.2.1.2.4. Perancangan pembelajaran

4.2.1.2.5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

4.2.1.2.6. Evaluasi hasil belajar

4.2.1.2.7. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

4.2.2. Kepribadian

4.2.2.1. Pengertian

4.2.2.1.1. kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa

4.2.2.2. Sub Kompetensi

4.2.2.2.1. Kepribadian yang mantap dan stabil

4.2.2.2.2. Kepribadian yangn dewasa

4.2.2.2.3. Kepribadian yang arif

4.2.2.2.4. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan

4.2.2.2.5. Kepribadian yang berwibawa

4.2.3. Sosial

4.2.3.1. Pengertian

4.2.3.1.1. kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar

4.2.3.2. Sub Kompetensi

4.2.3.2.1. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun

4.2.3.2.2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional

4.2.3.2.3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik

4.2.3.2.4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku

4.2.3.2.5. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

4.2.4. Profesional

4.2.4.1. Pengertian

4.2.4.1.1. penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan

4.2.4.2. Sub Kompetensi

4.2.4.2.1. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi

4.2.4.2.2. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

4.2.5. Spiritual (KMA Nomor 211 Tahun 2011)

4.2.5.1. Menyadari bahwa mengajar adalah ibadah dan harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh

4.2.5.2. Meyakini bahwa mengajar adalah rahmat dan amanah

4.2.5.3. Meyakini sepenuh hati bahwa mengajar adalah panggilan jiwa dan pengabdian

4.2.5.4. enyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah aktualisasi diri dan kehormatan

4.2.5.5. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah pelayanan

4.2.5.6. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah seni dan profesi

4.2.6. Leadership (KMA Nomor 211 Tahun 2011)

4.2.6.1. Bertanggung jawab secara penuh dalam pembelajaran PAI di satuan pendidikan

4.2.6.2. Mengorganisir lingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya budaya yang Islami

4.2.6.3. Mengambil inisiatif dalam Mengembangkan potensi satuan pendidikan

4.2.6.4. Berkolaborasi dengan seluruh unsur di lingkungan satuan pendidikan

4.2.6.5. Berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di lingkungan satuan pendidikan

4.2.6.6. Melayani konsultasi keagamaan dan sosial.