Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Hak-Hak Warga Negara por Mind Map: Hak-Hak Warga Negara

1. Kesimpulan

1.1. Warga Negara harus sadar keseimbangan terkait tuntutan hak yg disesuaikan dengan kewajiban

1.2. Hak-hak setiap WNI wajib dilindungi, dijamin, dan diperhatikan oleh negara

1.3. Warga negara perlu memprioritaskan kewajiban thdp negara, baru meminta hak

2. Kewajiban WNI

2.1. Amanat UUD 1945

2.1.1. Pasal 27

2.1.1.1. ( 1 )

2.1.1.1.1. Menjunjung hukum dan pemerintahan

2.1.1.2. ( 3 )

2.1.1.2.1. Membela negara

2.1.2. Pasal 28 J

2.1.2.1. ( 1 )

2.1.2.1.1. Menghormati hak asasi manusia

2.1.2.2. ( 2 )

2.1.2.2.1. Tunduk kepada pembatasan kebebasannya

2.1.3. Pasal 30

2.1.3.1. ( 1 )

2.1.3.1.1. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

2.1.4. Pasal 31

2.1.4.1. ( 2 )

2.1.4.1.1. Mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

3. Hak-Hak WNI

3.1. diatur UUD 1945

3.1.1. Pasal 27 (2)

3.1.1.1. berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak

3.1.2. Pasal 28

3.1.2.1. A

3.1.2.1.1. berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup

3.1.2.2. B

3.1.2.2.1. ( 1 )

3.1.2.2.2. ( 2 )

3.1.2.3. C

3.1.2.3.1. ( 1 )

3.1.2.3.2. ( 2 )

3.1.2.4. D

3.1.2.4.1. ( 1 )

3.1.2.4.2. ( 2 )

3.1.2.4.3. ( 3 )

3.1.2.4.4. ( 4 )

3.1.3. Pasal 29

3.1.3.1. Beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat

3.1.4. Pasal 31 (1)

3.1.4.1. Mendapatkan pendidikan

4. Dasar Pengertian

4.1. Semua hak yang manusia (sebagai warga negara) miliki dilindungi dan dijamin oleh suatu negara

4.2. Kenyataan yg diberikan secara politis oleh negara

4.3. memiliki konsekuensi harus melaksanakan kewajiban warga negara

5. Penjabaran Komponen

5.1. Hak

5.1.1. sesuatu yg diperoleh secara kodrati sebagai individu dan personal ciptaan Tuhan

5.1.2. terdiri dari 2 jenis

5.1.2.1. Hak-hak Sipil-Politik

5.1.2.1.1. diterima sebagai suatu kenyataan ketika kita dilahirkan

5.1.2.1.2. Contoh

5.1.2.2. hak-hak Ekonomi-sosial dan budaya

5.1.2.2.1. diperoleh dari masyarakat tempat kita hidup dan berada

5.1.2.2.2. Contoh

5.2. Kewajiban

5.2.1. Konsekuensi dari hak

5.2.2. sesuatu yg harus dilakukan, dikerjakan, ditaati

5.3. Warga Negara

5.3.1. penduduk yg menjadi bagian dari negara

5.3.1.1. Alamiah WNI

5.3.1.2. Naturalisasi WNA