HUKUM DI INDONESIA
by Sahat Parlindungan
1. SIFAT
1.1. MENGATUR
1.2. MEMAKSA
1.3. MELINDUNGI
2. WUJUD
2.1. TERTULIS
2.2. TIDAK TERTULIS
3. FUNGSI
3.1. SEBAGAI PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI ANCAMAN BAHAYA
3.2. KEADILAN HUKUM BAGI MANUSIA
3.3. ACUAN TUJUAN NEGARA
4. RUANG LINGKUP
4.1. LOKAL
4.2. NASIONAL
4.3. INTERNASIONAL
5. PRIBADI
5.1. SATU GOLONGAN
5.2. SEMUA
5.3. ANTAR GOLONGAN
6. CIRI CIRI
6.1. BERISI PERINTAH ATAU LARANGAN
6.2. PERATURAN ITU BERSIFAT TEGAS DAN HARUS DIPATUHI
6.3. ADANYA SANKSI DAN HUKUMAN
7. TUJUAN
7.1. MENDATANGKAN KEMAKMURAN MASYARAKAT
7.2. MENGATUR PERGAULAN HIDUP MANUSIA SECARA DAMAI
7.3. SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN KEADILANSOSIAL LAHIR DAN BATIN
8. PUBLIK
8.1. HUKUM TATA NEGARA
8.2. HUKUM ADMINISTRASI
8.3. HUKUM PIDANA
8.4. HUKUM ACARA
9. PRIVAT
9.1. HUKUM PERORANGAN
9.2. HUKUM KELUARGA
9.3. HUKUM KEBUDAYAAN
9.4. HUKUM WARIS