
1. Pengertian Hukum Pidana
1.1. dalam arti obyektif
1.2. dalam arti subyektif
2. Sifat Publik dari Hukum Pidana
3. Tujuan Hukum Pidana
3.1. paham klasik
3.2. paham modern
3.3. paham otoriter
4. Tujuan Pemidanaan
4.1. aliran klasik
4.2. aliran modern
5. Beberapa Asas Pokok dalam Hukum Pidana
5.1. Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu
5.1.1. asas non-retro aktif
5.1.2. asas kesalahan/culpabilitas
5.1.3. asas nullum delictum, nulla poena,sine praevia lage poenali
5.2. Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat
5.2.1. asas teritorial
5.2.2. asas kebangsaan/nasional aktif
5.2.3. asas perlindungan
5.2.4. asas persamaan/universal
6. Tindak Pidana
7. Unsur-unsur Tindak Pidana
7.1. ada perbuatan
7.2. perbuatan tersebut melawan hukum
7.3. terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan
7.4. sanksi pidana
8. Sejarah dan Sumber Hukum Pidana
8.1. berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
8.1.1. berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
8.2. berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
9. Sumber Hukum Pidana Indonesia
9.1. hukum tertulis
9.1.1. undang-undang bersifat murni
9.1.2. undang-undang bersifat administratif
9.2. hukum tidak tertulis
9.2.1. hukum pidana adat
10. Hukum Pidana Indonesia
10.1. Jenis-Jenis Tindak Pidana
10.1.1. delik material dan delik formal
10.1.2. delik sengaja dan delik tidak sengaja
10.1.3. delik aduan dan delik biasa
10.1.4. delik umum dan delik khusus
10.2. Subyek Hukum dalam Hukum Pidana
10.2.1. manusia
10.2.2. badan hukum
10.3. Sanksi Hukum Pidana
10.3.1. Pidana Pokok
10.3.1.1. Pidana Mati
10.3.1.2. Pidana Penjara
10.3.1.3. Pidana Kurungan
10.3.1.4. Pidana Denda
10.3.1.5. Pidana Tutupan
10.3.2. Pidana Tambahan
10.3.2.1. pencabutan beberapa hak tertentu
10.3.2.2. perampasan barang-barang tertentu
10.3.2.3. pengumuman putusan hakim