1. Beberapa Asas Pokok dalam Hukum Pidana
1.1. Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu
1.1.1. asas non-retro aktif
1.1.2. asas kesalahan/culpabilitas
1.1.3. asas nullum delictum, nulla poena,sine praevia lage poenali
1.2. Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat
1.2.1. asas teritorial
1.2.2. asas kebangsaan/nasional aktif
1.2.3. asas perlindungan
1.2.4. asas persamaan/universal
2. Hukum Pidana Indonesia
2.1. Jenis-Jenis Tindak Pidana
2.1.1. delik material dan delik formal
2.1.2. delik sengaja dan delik tidak sengaja
2.1.3. delik aduan dan delik biasa
2.1.4. delik umum dan delik khusus
2.2. Subyek Hukum dalam Hukum Pidana
2.2.1. manusia
2.2.2. badan hukum
2.3. Sanksi Hukum Pidana
2.3.1. Pidana Pokok
2.3.1.1. Pidana Mati
2.3.1.2. Pidana Penjara
2.3.1.3. Pidana Kurungan
2.3.1.4. Pidana Denda
2.3.1.5. Pidana Tutupan
2.3.2. Pidana Tambahan
2.3.2.1. pencabutan beberapa hak tertentu
2.3.2.2. perampasan barang-barang tertentu
2.3.2.3. pengumuman putusan hakim
3. Pengertian Hukum Pidana
3.1. dalam arti obyektif
3.2. dalam arti subyektif
4. Sifat Publik dari Hukum Pidana
5. Tujuan Hukum Pidana
5.1. paham klasik
5.2. paham modern
5.3. paham otoriter
6. Tujuan Pemidanaan
6.1. aliran klasik
6.2. aliran modern
7. Tindak Pidana
8. Unsur-unsur Tindak Pidana
8.1. ada perbuatan
8.2. perbuatan tersebut melawan hukum
8.3. terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan
8.4. sanksi pidana
9. Sejarah dan Sumber Hukum Pidana
9.1. berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
9.1.1. berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
9.2. berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
10. Sumber Hukum Pidana Indonesia
10.1. hukum tertulis
10.1.1. undang-undang bersifat murni
10.1.2. undang-undang bersifat administratif
10.2. hukum tidak tertulis
10.2.1. hukum pidana adat