HAK-HAK SERTA KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HAK-HAK SERTA KEWAJIBAN WARGA NEGARA by Mind Map: HAK-HAK SERTA KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. HAK

1.1. Hak adalah sesuatu yang diperoleh atau didapatkan oleh seseorang sebagai warga negara dan hak ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

1.2. Hak sebagai manusia = Hak asasi (Human Rights)

1.3. Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki karena martabat atau kodrat kita sebagai manusia.

2. KEWAJIBAN

2.1. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan, kerjakan, dan taati terutama sebagai warga negara.

3. PASAL-PASAL MENGENAI HAK WARGA NEGARA INDONESIA

3.1. Pasal 27 Ayat (2)

3.2. Pasal 28A - 28D

3.3. Pasal 29

3.4. Pasal 31 ayat (1)

4. PASAL-PASAL MENGENAI KEWAJIBAN WARGA NEGARA

4.1. Pasal 27 ayat (1) dan (3)

4.2. Pasal 28J ayat (1) dan (2)

4.3. Pasal 30 ayat (1)

4.4. Pasal 31 ayat (2)

5. WARGA NEGARA

5.1. Warga negara adalah bagian keanggotaan dari suatu negara.

6. PENDUDUK

6.1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat di Indonesia.

7. Created by: Fedora Giovani Mabel / LA33