ANAK ANGKAT, PUNGUT, HASIL ZINA DAN HASIL INSEMINASI

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
ANAK ANGKAT, PUNGUT, HASIL ZINA DAN HASIL INSEMINASI by Mind Map: ANAK ANGKAT, PUNGUT, HASIL ZINA DAN HASIL INSEMINASI

1. Zina menurut Al-Jurnani adalah Memasukkan penis (zakar: Arab) ke dalam vagina (farj: Arab) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syubhat (kekeliruan/keserupaan) maka dapat dikatakan anak zina adalah anak yang dihasilkan dari perbuatan zina

1.1. sumber hukum

1.1.1. QS. Luqman ayat 14

1.1.1.1. Oleh karena itu, meskipun status anak tersebut adalah anak zina maka harus dididik secara Islami agar tidak terjerumus dalam lubang yang salah sebagaimana yang telah dialami oleh ‘kedua orangtua’nya

1.1.2. HR. Abu Ya’la, Al-Thabarani dan Baihaqi dari Al-Aswad bin Sar’i

1.2. pandangan ulama

1.2.1. Tentang Status dan Hukum Anak Zina

1.2.1.1. Hilangnya martabat Muhrim dalam keluarga

1.2.1.1.1. Jika anak ‘haram’ tersebut adalah perempuan, maka antara bapak (pemilik sperma) dengan anak tersebut dibolehkan menikah. Hal ini menurut pandangan imam malik dan Imam Syafii’ yaitu diperbolehkan bagi seseorang mengawini putrinya (anak zina), saudara perempuannya, cucu perempuannya, keponakan perempuannaya yang semuanya dari hasil zina

1.2.1.1.2. Mazhab Syi’ah Imamiyah, Hanafiah dan Hambaliah menyatakan haram menikahi anak hasil zinanya dengan alasan meskipun anak tersebut hasil zina namun tetap dianggap sebagai anak menurut pengertian bahasa dan adat/tradisi. Karena itu haram hukumnya menikahinya. Pendapat ini merupakan pendapat yang berdasarkan alasan akal manusiawi karena melihat secara zhahir bahwa anak tersebut merupakan hasil dari perbuatannya dan secara biologis dia merupakan darah dagingnya sendiri. Menurut mereka bertiga, keharaman tersebut hanya dilihat secara tradisi saja, namun secara syara’ yang shahih mereka juga membolehkan pernikahan tersebut. Secara hak perwalian ketika menikah maka Jumhur Ulama sepakat bahwa orang tua secara biologis tersebut tidak memiliki hak untuk menikahkan anaknya kelak ketika anaknya menikah

1.2.1.2. Hilangnya hak waris dalam keluarga

1.2.1.2.1. Menurut Ahlul-Sunnah dan Mazhab Hanafiah menyebutkan anak zina memiliki hubungan kewarisan dengan ibu dan kerabatnya. Dengan demikian, ia hanya dapat mewarisi dari pihak ibu saja

1.2.1.2.2. Sedangkan golongan Syi’ah menganggap bahwa anak zina tidak mempunyai hak waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan karena warisan merupakan suatu nikmat bagi ahli waris sedangkan zina merupakan suatu kemaksiatan sehingga kenikmatan atau anugerah tidak dapat dicampurkan dengan kemaksiatan

1.2.1.2.3. Sebagian ulama (Syafi’I, Hambali, Syi’ah) berpendapat bahwa akad nikah itu merupakan sebab utama terjadinya nasab antara seseorang dengan orang tuanya Oleh karena itu jika anak terlahir sebelum usia pernikahan enam bulan maka anak tersebut merupakan anak di luar nikah

2. “Insimenation” yang artinya pembuahan/penghamilan secara teknologi. Adapaun Proses Terjadinya Bayi Tabung/ Inseminasi Buatan yaitu dokter mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan alat yang disebut “Transpajinal Transkuler Ultra Sound” dan sperma dari laki-laki tersebut, juga diambil kemudian dipadukan

2.1. sumber hukum

2.1.1. Qiyas (Analogi)

2.1.1.1. Setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma, lalu nabi melarangnya,ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah itu beliau berpesan: “Lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”

2.1.2. Kaidah Ushul Fiqih

2.1.2.1. Kaidah hukum fiqih islam “Al ashlu Fil Asya’ Al Ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimihi” pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang jelas melarangnya. Karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan, maka berarti hukumnya mubah

2.2. pandangan ulama

2.2.1. 1. Haram, apabila hal itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum orang lain karena hukumnya disamakan dengan “Zina”. Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda Tidak ada dosa yang lebih besar selain syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakan sperma (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya

2.2.2. 2. Boleh, apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami atau istri sendiri, baik dengan cara pengambilan sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri maupun dengan cara pembuahan diluar rahim. Kemudian ditanam didalam rahim istri, dengan alasan lain karena hal ini memang merupakan alternatif terakhir untuk memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh islam, yaitu: Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergenci), sedangkan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang. Atas dasar ini, untuk memenuhi kebutuhan dalam memperoleh keturunan dengan jalan inseminasi buatan “dibolehkan” karena terdapat faktor darurat yang akhirnya diberi dispensasi oleh agama

3. Pengangkatan anak dalam islam disebut tabanny atau kita mengenalnya dengan istilah Adopsi, Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan

3.1. sumber hukum :

3.1.1. Dasar hukum adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5

3.1.1.1. a. Adopsi dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.

3.1.1.2. b. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu diambil dari kerabat dekat maupun orang lain.

3.2. pandangan ulama :

3.2.1. Yusuf Qardhawi adopsi tersebut adalah pemalsuan atas realitas konkrit. Pemalsuan yang menjadikan seseorang yang sebenarnya orang lain bagi suatu keluarga, menjadi salah satu anggotanya. Ia bebas saja berduaan dengan kaum perempuannya, dengan anggapan bahwa mereka adalah mahramnya. Padahal secara hukum mereka adalah orang lain baginya

3.2.1.1. Yusuf Qardhawi menguraikan secara singkat perihal pengangkatan anak menurut Islam. Pada masa jahiliyah, mengangkat anak telah menjadi ‘trend’ bagi mereka, dan anak angkat bagi mereka tidak ada bedanya dengan anak kandung, yang dapat mewarisi bila ayah angkat meninggal. Inilah yang diharamkan dalam Islam. Amir Syarifuddin menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi, dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Islam mengakui bahkan menganjurkan mengangkat anak orang lain, dalam arti pemeliharaan

4. Anak Pungut dalam istilah bahasa arab disebut Laqiith, ditinjau dari sisi bahasa artinya anak yang ditemukan terlantar di jalan, tidak diketahui siapa ayah dan bundanya. Demikian defenisi yang tercantum dalam kitab Al-Lisaan dan kitab Al-Mishbaah. Biasanya laqiith adalah anak yang dibuang oleh orang tuanya

4.1. sumber hukum :

4.1.1. QS. Al-Maidah ayat 32

4.1.2. QS. Al-Maidah ayat 2

4.2. pandangan ulama :

4.2.1. Yusuf Qardhawi menyatakan, bahwa anak yang tersia-siakan dari orang tuanya lebih patut dinamakan Ibnu Sabil, yang dalam Islam dianjurkan untuk memeliharanya

4.2.2. Asy-Syarbashi mengatakan bahwa para fuqaha menetapkan, biaya hidup untuk anak pungut diambil dari baitul-mal muslimin. Hal ini sebagaimana dikatakan Umar ibn Khattab r.a. ketika ada seorang laki-laki yang memungut anak, ‘pengurusannya berada di tanganmu, sedangkan kewajiban menafkahinya ada pada kami.

5. OLEH : ABDURRAHMAN ALHAFIZHY